Dzulmi Eldin Bantah Perintahkan Syamsul Kutip Uang dari Kadis

Selasa, 14 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin 13 April 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi peranta suap Kepala Dinas PUPR Kota Medan dengan Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin. Terdakwa dalam kasus ini kasubbag Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri mengikuti gelar sidang via teleconference dari Rumah Tahanan Kelas I Medan Tanjung Gusta

Dalam gelar sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan Dzulmi Eldin via teleconference selaku saksi dalam peristiwa suap yang dilakukan oleh Kepala Dinas PU PR Kota MEdan Isya Ansyari. Dalam keterangannya.,  Saksi Dzulmi Eldin yang juga terdakwa dalam kasus yang sama, membantah pernah memerintahkan Terdakwa Syamsul Fitri untuk mengumpulkan uang dari Kepala Dinas di Organisasi Perangkat Daerah Kota Medan.

Jaksa KPK menyebutkan beberapa nama Kepala Dinas OPD di Kota Medan, yang mana nama nama tersebut dikenal oleh saksi Dzulmi Eldin, Saksi menjelaskan bahwa Kepala Dinas mengelola anggaran sendiri karena OPD, Sementara terkait perpindahan jabatan Isya, saksi menjelaskan bahwa sebelumnya Isya Ansyari merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, diangkat karena sebelumnya bertugas di Labuhan Batu Utara sebelumnya Khairul Sahnan diganti karena menjabat terlalu lama, oleh karena itu dilakukan rotasi.

Saksi Dzulmi Eldin mengganti karena ada masukan dari beberapa orang yg menyatakan bahwa isya adalah sosok yang bagus , Saksi sempat dipertanyakan soal Akbar Himawan Bukhari. Saksi mengaku mengenal Akbar dari organisasi Kota Medan. Namun lebih lanjut, Saksi menerangkan bahwa ia mengaku tidak pernah bertemu dengan Akbar.

Saksi menjelaskan bahwa sister city berlangsung sercara bergantian, ada yang dilakukan di Medan dan ada juga dilakukan di Jepang secara bergantian, Adapun alasan saksi mengundang Isya untuk ikut dalam rombongan sister city karena ia mau Kadis PUPR, Isya belajar untuk pembangunan kota

Saksi menerangkan bahwa ia ada mengenal Ayen sejak lama dan memperkenalkan kepada Kadis PUPR Isya. Namun Saksi mengaku tidak mengetahui bahwa Ayen pernah mengikuti kegiatan di Kota Medan. Saksi menyebutkan bahwa ia bertemu Ayen di Jakarta.

Lebih lanjut, Saksi menerangkan bahwa uang tas dipegang oleh ajudan, uang tersebut merupakan uang operasional saksi yang setiap bulannya berjumlah 160 juta, peruntukannya untuk kegiatan saksi. (ibr)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Berita Terbaru