Eks Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kab. Nias Selatan, Divonis 6 Tahun Pidana Penjara

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org Senin 09 Desember 2024. Cipto Hosari Parsaoran Nababan selaku Ketua Majelis Hakim, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi anggaran belanja langsung dana Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada dinas pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2016.

Pianus Laowo selaku Eks Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, menjalankan sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di ruang cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ia divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun, membayar denda sebesar Rp100.000.000,- subsidiair 2 bulan kurungan. Selain itu, Pianus juga dihukumi untuk membayar Uang Pengganti (UP) akibat dari kerugian keuangan negara sebesar Rp1.158.628.535,-. Jika terdakwa tidak mampu untuk membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara.

Usai mendengar putusan tersebut, Majelis Hakim bertanya kepada terdakwa melalui Penasihat Hukumnya untuk menentukan sikap, hal yang sama juga ditanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum. Mereka dengan serentak menyatakan sikap berpikir-pikir karena belum dapat memutuskan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Majelis Hakim juga menjelaskan bahwasanya JPU dan Penasihat Hukum memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding dalam tempo waktu selama 14 hari sejak setelah putusan ini di bacakan.

Untuk diketahui, perkara ini ditemukan berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara, terkait adanya kerugian negara sebesar Rp1.158.628.535,-. Sebagaimana berdasarkan laporan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Nias Selatan. (AZ)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan
Sidang Replik Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Labuhan Batu
Dugaan Dana BOK dan Jaspel Mengalir Berulang Kali ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah
Eks Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:14 WIB

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32 WIB

Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:12 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:44 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:16 WIB

Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Jumat, 24 Jan 2025 - 05:12 WIB