Eks Bendahara Pengeluaran Sekda Langkat Lepas Demi Hukum

Senin, 25 Februari 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

https://pendidikanantikorupsi.org/. Yantini Syafriani, mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat, terdakwa dalam perkara korupsi dana Penyusunan Nercara Awal dan Bimbingan Teknis Peraturan Perundang-undangan di Sekretariat Pemkab Langkat Tahun 2008, akhirnya dapat menghirup udara segar. Yantini dikabarkan Lepas Demi Hukum (LDH). Hal ini diungkap oleh seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Lepasnya terdakwa dikabarkan karena masa penahanannya sudah berakhir pada 1 Januari 2013, lalu. Padahal proses hukumnya masih berjalan di Pengadilan Tipikor Medan. Majelis hakim tak bisa melakukan penahanan lagi karena sudah melewati batas maksimal masa tahanan.

Pada sidang sebelumnya, Senin (12/11/2012), majelis hakim juga mengalihkan status penahanan Yantini menjadi tahanan kota.

Perkara pidana dengan Nomor 53/Pid.Sus/2012/PN.Mdn atas nama terdakwa  Yantini Syafriani, ditangani oleh Majelis hakim yang diketuai hakim Suhartanto (karier), Rodslowny Tobing (Ad Hoc) dan Ahmad Drajat (Ah Hoc), masing-masing sebagai hakim anggota.

Juru bicara PN Medan, Ahmad Guntur, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait lepasnya Yantini demi hukum, mengatakan, belum mengetahui secara pasti perihal habisnya masa penahanan Yantini yang tidak dapat diperpanjang karena telah melewati batas maksimal masa tahanan. “Belum saya cek ini. Majelis hakimnya siapa? Nanti saya cek ke majelisnya”, jawabnya melalui telepon, Minggu (24/02/2013).

Selanjutnya, hakim Ahmad Guntur mengatakan tidak dapat melihat berkasnya dikarenakan hari ini adalah hari libur. Untuk itu, ia menyarankan agar menemuinya pada hari Senin untuk memastikan kebenaran hal tersebut. “Hari Senin aja kita ketemu,” katanya.

Sekedar mengingatkan, pada tahun 2008, ada 11 (sebelas)  kegiatan di Sekretariat Daerah Langkat dengan total anggaran Rp1,527 miliar. Dua dari sebelas paket kegiatan tersebut bermasalah (fiktif), yaitu Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan  sebesar  Rp124.955.000 dan Penyusunan Neraca Awal sebesar Rp375 juta.  Dua kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sehingga total kerugian negara sebesar Rp449.995.000. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara
Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda
Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar
Terdakwa Minta Agar Tidak Terlalu Lama di Penjara, Karena Ingin Kumpul Bersama Keluarga
Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:55 WIB

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:44 WIB

Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:39 WIB

Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:36 WIB

Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:54 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar

Berita Terbaru