Eks Bendahara Pengeluaran Sekda Langkat Lepas Demi Hukum

Senin, 25 Februari 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

https://pendidikanantikorupsi.org/. Yantini Syafriani, mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat, terdakwa dalam perkara korupsi dana Penyusunan Nercara Awal dan Bimbingan Teknis Peraturan Perundang-undangan di Sekretariat Pemkab Langkat Tahun 2008, akhirnya dapat menghirup udara segar. Yantini dikabarkan Lepas Demi Hukum (LDH). Hal ini diungkap oleh seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Lepasnya terdakwa dikabarkan karena masa penahanannya sudah berakhir pada 1 Januari 2013, lalu. Padahal proses hukumnya masih berjalan di Pengadilan Tipikor Medan. Majelis hakim tak bisa melakukan penahanan lagi karena sudah melewati batas maksimal masa tahanan.

Pada sidang sebelumnya, Senin (12/11/2012), majelis hakim juga mengalihkan status penahanan Yantini menjadi tahanan kota.

Perkara pidana dengan Nomor 53/Pid.Sus/2012/PN.Mdn atas nama terdakwa  Yantini Syafriani, ditangani oleh Majelis hakim yang diketuai hakim Suhartanto (karier), Rodslowny Tobing (Ad Hoc) dan Ahmad Drajat (Ah Hoc), masing-masing sebagai hakim anggota.

Juru bicara PN Medan, Ahmad Guntur, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait lepasnya Yantini demi hukum, mengatakan, belum mengetahui secara pasti perihal habisnya masa penahanan Yantini yang tidak dapat diperpanjang karena telah melewati batas maksimal masa tahanan. “Belum saya cek ini. Majelis hakimnya siapa? Nanti saya cek ke majelisnya”, jawabnya melalui telepon, Minggu (24/02/2013).

Selanjutnya, hakim Ahmad Guntur mengatakan tidak dapat melihat berkasnya dikarenakan hari ini adalah hari libur. Untuk itu, ia menyarankan agar menemuinya pada hari Senin untuk memastikan kebenaran hal tersebut. “Hari Senin aja kita ketemu,” katanya.

Sekedar mengingatkan, pada tahun 2008, ada 11 (sebelas)  kegiatan di Sekretariat Daerah Langkat dengan total anggaran Rp1,527 miliar. Dua dari sebelas paket kegiatan tersebut bermasalah (fiktif), yaitu Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan  sebesar  Rp124.955.000 dan Penyusunan Neraca Awal sebesar Rp375 juta.  Dua kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sehingga total kerugian negara sebesar Rp449.995.000. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru