Eks-Direktur PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhan Batu, Mohon Putusan yang Rendah

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 17 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim Ardiansyah, kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Kabupaten Labuhan Batu.

Persidangan ini dilaksanakan di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terdakwa Paruhum Nali Siregar menjalani sidang nota pembelaan (Pledoi). Melalui Penasehat Hukum (PH) terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang serendah-serendahnya.

Dalam persidangan, PH terdakwa dalam pembelaannya mengatakan terdakwa dikenal sebagai pribadi yang baik dan aktif dalam kegiatan sosial dimasyarakat, berlaku sopan dan kooperatif selama sidang, serta terdakwa masih menjadi tulung punggung keluarga dan anak-anak terdakwa masih kecil membutuhkan biaya pendidikan.

Selain melalui PH, pun terdakwa Paruhum Nali Siregar juga menyampaikan pledoinya sendiri. Sembari menangis ia mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa ia telah bercerai dengan istrinya.

Sehingga saat ini anak-anaknya yang masih kecil tidak ada yang mengurusi dan masih membutuhkan sosok seorang ayah. Sehingga, memohon agar Majelis Hakim menjatukan hukuman seringan-ringannya.

Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan tuntutan terhadap terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa Paruhum Nali Siregar dituntut 8 tahun Pidana penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan. Serta menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.362.960.000 subsider pidana penjara selama 4 tahun.

Usai pembacaan Nota Pembelaan (Peldoi) dilaksanakan, Majelis Hakim menunda sidang hingga Senin, 24 Maret 2025 dengan agenda tanggapan JPU atas nota pembelaan (Pledoi) PH terdakwa.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru