Eks Kadis Kesahatan Asahan terbukti melakukan Setting Proyek Alkes Asahan

Selasa, 7 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN :- ALKES ASAHAN.  Sidang dugaan kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Kabupaten Asahan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (7/10/2014). Agenda sidang hari ini ialah mendengarkan keterangan saksi.

Akan tetapi persidangan yang digelar hari ini, ternyata kurang maksimal. Karna dari empat orang saksi yang diagendakan hadir untuk dimintai keterangannya, ternyata hanya 1 orang saksi yang dapat hadir, yaitu Sadat. Sedangkan tiga saksi lainnya, yaitu Deni Purwani dan dua saksi lainnya yang merupakan distributor alat kesehatan tidak dapat hadir dengan alasan keterbatasan waktu dan jarak tempuh. Alhasil keterangan saksi tersebut hanya dibacakan oleh JPU di persidangan.

Sementara itu, bedasarkan kesaksian Sadat, sewaktu proyek ini berlangsung, dirinya sempat dimintai bantuan oleh terdakwa Dr. Herwanto untuk mencarikan perusahan yang bisa dipakai oleh salah satu perusahan di Jakarta (dalam hal ini PT. Borimex, red) agar bisa  memenuhi persaratan perusahaan peserta lelang. Saat ditanya JPU terkait berapa kali saudara Dr. Herwanto menelpon  meminta tolong untuk mencarikan perusahaan yang bisa dipakai untuk kerjaan ini,  saksi menjawab “dua kali pak”, jawabnya.

Saksi juga mengakui, setelah itu ia mempertemukan Direktur PT. Cahaya Anak Bangsa dengan perwakilan PT. Borimex di Medan.

Usai mendengar keterangan Sadat, sidang ditunda hingga  Rabu, 9 oktober 2014, dengan agenda yang sama yaitu mendengar keterangan saksi. (MR)

 

 

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru