PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN :- ALKES ASAHAN. Sidang dugaan kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Kabupaten Asahan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (7/10/2014). Agenda sidang hari ini ialah mendengarkan keterangan saksi.
Akan tetapi persidangan yang digelar hari ini, ternyata kurang maksimal. Karna dari empat orang saksi yang diagendakan hadir untuk dimintai keterangannya, ternyata hanya 1 orang saksi yang dapat hadir, yaitu Sadat. Sedangkan tiga saksi lainnya, yaitu Deni Purwani dan dua saksi lainnya yang merupakan distributor alat kesehatan tidak dapat hadir dengan alasan keterbatasan waktu dan jarak tempuh. Alhasil keterangan saksi tersebut hanya dibacakan oleh JPU di persidangan.
Sementara itu, bedasarkan kesaksian Sadat, sewaktu proyek ini berlangsung, dirinya sempat dimintai bantuan oleh terdakwa Dr. Herwanto untuk mencarikan perusahan yang bisa dipakai oleh salah satu perusahan di Jakarta (dalam hal ini PT. Borimex, red) agar bisa memenuhi persaratan perusahaan peserta lelang. Saat ditanya JPU terkait berapa kali saudara Dr. Herwanto menelpon meminta tolong untuk mencarikan perusahaan yang bisa dipakai untuk kerjaan ini, saksi menjawab “dua kali pak”, jawabnya.
Saksi juga mengakui, setelah itu ia mempertemukan Direktur PT. Cahaya Anak Bangsa dengan perwakilan PT. Borimex di Medan.
Usai mendengar keterangan Sadat, sidang ditunda hingga Rabu, 9 oktober 2014, dengan agenda yang sama yaitu mendengar keterangan saksi. (MR)