Eks Kadis Kesahatan Asahan terbukti melakukan Setting Proyek Alkes Asahan

Selasa, 7 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN :- ALKES ASAHAN.  Sidang dugaan kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Kabupaten Asahan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (7/10/2014). Agenda sidang hari ini ialah mendengarkan keterangan saksi.

Akan tetapi persidangan yang digelar hari ini, ternyata kurang maksimal. Karna dari empat orang saksi yang diagendakan hadir untuk dimintai keterangannya, ternyata hanya 1 orang saksi yang dapat hadir, yaitu Sadat. Sedangkan tiga saksi lainnya, yaitu Deni Purwani dan dua saksi lainnya yang merupakan distributor alat kesehatan tidak dapat hadir dengan alasan keterbatasan waktu dan jarak tempuh. Alhasil keterangan saksi tersebut hanya dibacakan oleh JPU di persidangan.

Sementara itu, bedasarkan kesaksian Sadat, sewaktu proyek ini berlangsung, dirinya sempat dimintai bantuan oleh terdakwa Dr. Herwanto untuk mencarikan perusahan yang bisa dipakai oleh salah satu perusahan di Jakarta (dalam hal ini PT. Borimex, red) agar bisa  memenuhi persaratan perusahaan peserta lelang. Saat ditanya JPU terkait berapa kali saudara Dr. Herwanto menelpon  meminta tolong untuk mencarikan perusahaan yang bisa dipakai untuk kerjaan ini,  saksi menjawab “dua kali pak”, jawabnya.

Saksi juga mengakui, setelah itu ia mempertemukan Direktur PT. Cahaya Anak Bangsa dengan perwakilan PT. Borimex di Medan.

Usai mendengar keterangan Sadat, sidang ditunda hingga  Rabu, 9 oktober 2014, dengan agenda yang sama yaitu mendengar keterangan saksi. (MR)

 

 

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB