Eks Kadis Kesahatan Asahan terbukti melakukan Setting Proyek Alkes Asahan

Selasa, 7 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN :- ALKES ASAHAN.  Sidang dugaan kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Kabupaten Asahan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (7/10/2014). Agenda sidang hari ini ialah mendengarkan keterangan saksi.

Akan tetapi persidangan yang digelar hari ini, ternyata kurang maksimal. Karna dari empat orang saksi yang diagendakan hadir untuk dimintai keterangannya, ternyata hanya 1 orang saksi yang dapat hadir, yaitu Sadat. Sedangkan tiga saksi lainnya, yaitu Deni Purwani dan dua saksi lainnya yang merupakan distributor alat kesehatan tidak dapat hadir dengan alasan keterbatasan waktu dan jarak tempuh. Alhasil keterangan saksi tersebut hanya dibacakan oleh JPU di persidangan.

Sementara itu, bedasarkan kesaksian Sadat, sewaktu proyek ini berlangsung, dirinya sempat dimintai bantuan oleh terdakwa Dr. Herwanto untuk mencarikan perusahan yang bisa dipakai oleh salah satu perusahan di Jakarta (dalam hal ini PT. Borimex, red) agar bisa  memenuhi persaratan perusahaan peserta lelang. Saat ditanya JPU terkait berapa kali saudara Dr. Herwanto menelpon  meminta tolong untuk mencarikan perusahaan yang bisa dipakai untuk kerjaan ini,  saksi menjawab “dua kali pak”, jawabnya.

Saksi juga mengakui, setelah itu ia mempertemukan Direktur PT. Cahaya Anak Bangsa dengan perwakilan PT. Borimex di Medan.

Usai mendengar keterangan Sadat, sidang ditunda hingga  Rabu, 9 oktober 2014, dengan agenda yang sama yaitu mendengar keterangan saksi. (MR)

 

 

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru