Eks Panghulu Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 19 Juni 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Simalungun). Terdakwa korupsi pembangunan fisik parit atau selokan sepanjang 307 meter, Binsar Sihombing, yang juga mantan Panghulu Jawa Tengah II Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi dengan masa tahanan  selama masa terdakwa ditahan dan denda Rp 100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bilin Sinaga SH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (18/6).

Selain itu, Bilin Sinaga juga menuntut terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu dan membayar uang pengganti sebesar Rp 40.665.013. “Dengan ketentuan, bilamana setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak dapat mengganti uang tersebut, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun 9 bulan.” Ucapnya saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan.

JPU Bilin Sinaga berpendapat, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dengan dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Bilin Sinaga, terdakwa Binsar Sihombing selaku panghulu adalah orang yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan Nagori (Desa), Kelurahan Huta IV, Desa Sosor Tonga, Simalungun, tahun anggaran 2006. “Karena dia membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan 100%. Namun, pada kenyataannya pekerjaan fisik sama sekali fiktif.” terang Bilin Sinaga saat ditemui usai persidangan.

Bilin Sinaga juga menerangkan, kasus ini bermula dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatakan, bahwa pekerjaan itu adalah fiktif. “Pihak penyidik Polres Simalungun melakukan pengecekan ke lapangan, ternyata terdakwa menunjukkan pekerjaan yang lain. Padahal, Pekerjaan yang di tunjukkan terdakwa itu adalah pekerjaan yang dilaksanakan Dinas Tarukim Kabupaten Simalungun tahun 2006.” terangnya.

Dengan dibuatnya laporan pertanggungjawaban kegiatan 100%, Akibatnya, Negara mengalami kerugian.

“Setelah dilakukan penyidikan oleh pihak BPKP Sumatera Utara dalam melakukan audit terhadap review dokumen, BPKP menyatakan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 40.665.013. kata Bilin Sinaga.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru