Eks Panghulu Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 19 Juni 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Simalungun). Terdakwa korupsi pembangunan fisik parit atau selokan sepanjang 307 meter, Binsar Sihombing, yang juga mantan Panghulu Jawa Tengah II Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi dengan masa tahanan  selama masa terdakwa ditahan dan denda Rp 100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bilin Sinaga SH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (18/6).

Selain itu, Bilin Sinaga juga menuntut terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu dan membayar uang pengganti sebesar Rp 40.665.013. “Dengan ketentuan, bilamana setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak dapat mengganti uang tersebut, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun 9 bulan.” Ucapnya saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan.

JPU Bilin Sinaga berpendapat, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dengan dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Bilin Sinaga, terdakwa Binsar Sihombing selaku panghulu adalah orang yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan Nagori (Desa), Kelurahan Huta IV, Desa Sosor Tonga, Simalungun, tahun anggaran 2006. “Karena dia membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan 100%. Namun, pada kenyataannya pekerjaan fisik sama sekali fiktif.” terang Bilin Sinaga saat ditemui usai persidangan.

Bilin Sinaga juga menerangkan, kasus ini bermula dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatakan, bahwa pekerjaan itu adalah fiktif. “Pihak penyidik Polres Simalungun melakukan pengecekan ke lapangan, ternyata terdakwa menunjukkan pekerjaan yang lain. Padahal, Pekerjaan yang di tunjukkan terdakwa itu adalah pekerjaan yang dilaksanakan Dinas Tarukim Kabupaten Simalungun tahun 2006.” terangnya.

Dengan dibuatnya laporan pertanggungjawaban kegiatan 100%, Akibatnya, Negara mengalami kerugian.

“Setelah dilakukan penyidikan oleh pihak BPKP Sumatera Utara dalam melakukan audit terhadap review dokumen, BPKP menyatakan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 40.665.013. kata Bilin Sinaga.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 04:58 WIB

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Selasa, 3 September 2024 - 03:13 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB