Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Dugaan Korupsi Kadishub P. Siantar Lanjut Diperiksa

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pendidikanantikorupsi.org Senin, 8 September 2025. Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim, kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Pungli Retribusi Parkir Kota Pematangsiantar.

Persidangan ini dilaksanakan di ruang cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Majelis Hakim membacakan putusan sela atas eksepsi (keberatan) terdakwa Julham Situmorang terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusan sela yang dibacakan tersebut, Majelis Hakim menolak seluruh keberatan terdakwa Julham Situmorang terkait dakwaan JPU, menyatakan surat dakwaan terdakwa Julham Situmorang telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAPidana, memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi No. 109/Pid.Sus-TPK/2025/ PN Mdn atas nama Julham Situmorang, dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

adapun yang menjadi salah satu keberatan terdakwa melalui penasehat hukumnya adalah terkait bahwa dalam perkara ini perbuatan terdakwa tidak merugikan negara sehingga bukanlah ruang lingkup tindak pidana korupsi.

Atas hal tersebut Majelis Hakim menyatakan dalam pertimbangannya bahwa Undang-Undang Tipikor No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 telah merumuskan  7 jenis tindak pidana korupsi yaitu; kerugian negara; suap menyuap; penggelapan dalam jabatan; pemerasan; perbuatan curang; benturan kepentingan dalam pengadaan; dan gratifikasi.

sehingga Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Julham Situmorang dapat diklasifikasikan dalam tindak pidana korupsi, dan haruslah dilakukan pembuktian oleh JPU dalam pemeriksaan pokok perkara.

terdakwa Julham Situmorang tampak meninggalkan ruang sidang setelah eksepsinya ditolak

untuk diketahui bahwa pada dakwaan JPU menyatakan terdakwa Julham Situmorang bersama saksi Tohom Lumban Gaol pada tanggal 29 Juli 2024 telah menerima uang sebesar Rp24.300.000,- Atas izin penutup area trotoar dan parkir tepi jalan umum didepan Rumah Sakit Vita Insani dikarenakan adanya pembangunan/renovasi cover depan Rumah Sakit Umum Vita Insani Pematangsiantar.

Namun hingga bulan juli pembangunan/renovasi cover depan Rumah Sakit Umum Vita Insani Pematangsiantar tidak kunjung selesai sehingga meminta izin perpanjangan penutupan trotoar dan parkir tepi jalan umum sehingga Terdakwa kembali meminta biaya sebesar Rp24.300.000,-

sehingga terdakwa kemudian didakwa dengan dakwaan primer Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

atau dengan dakwaan subsider Pasal 11 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah  dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

setelah membacakan putusan selanya, Majelis Hakim menunda persidangan hingga tanggal 16 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Berita Terbaru