pendidikanantikorupsi.org Senin, 8 September 2025. Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim, kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Pungli Retribusi Parkir Kota Pematangsiantar.
Persidangan ini dilaksanakan di ruang cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Majelis Hakim membacakan putusan sela atas eksepsi (keberatan) terdakwa Julham Situmorang terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusan sela yang dibacakan tersebut, Majelis Hakim menolak seluruh keberatan terdakwa Julham Situmorang terkait dakwaan JPU, menyatakan surat dakwaan terdakwa Julham Situmorang telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAPidana, memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi No. 109/Pid.Sus-TPK/2025/ PN Mdn atas nama Julham Situmorang, dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
adapun yang menjadi salah satu keberatan terdakwa melalui penasehat hukumnya adalah terkait bahwa dalam perkara ini perbuatan terdakwa tidak merugikan negara sehingga bukanlah ruang lingkup tindak pidana korupsi.
Atas hal tersebut Majelis Hakim menyatakan dalam pertimbangannya bahwa Undang-Undang Tipikor No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 telah merumuskan 7 jenis tindak pidana korupsi yaitu; kerugian negara; suap menyuap; penggelapan dalam jabatan; pemerasan; perbuatan curang; benturan kepentingan dalam pengadaan; dan gratifikasi.
sehingga Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Julham Situmorang dapat diklasifikasikan dalam tindak pidana korupsi, dan haruslah dilakukan pembuktian oleh JPU dalam pemeriksaan pokok perkara.

untuk diketahui bahwa pada dakwaan JPU menyatakan terdakwa Julham Situmorang bersama saksi Tohom Lumban Gaol pada tanggal 29 Juli 2024 telah menerima uang sebesar Rp24.300.000,- Atas izin penutup area trotoar dan parkir tepi jalan umum didepan Rumah Sakit Vita Insani dikarenakan adanya pembangunan/renovasi cover depan Rumah Sakit Umum Vita Insani Pematangsiantar.
Namun hingga bulan juli pembangunan/renovasi cover depan Rumah Sakit Umum Vita Insani Pematangsiantar tidak kunjung selesai sehingga meminta izin perpanjangan penutupan trotoar dan parkir tepi jalan umum sehingga Terdakwa kembali meminta biaya sebesar Rp24.300.000,-
sehingga terdakwa kemudian didakwa dengan dakwaan primer Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
atau dengan dakwaan subsider Pasal 11 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
setelah membacakan putusan selanya, Majelis Hakim menunda persidangan hingga tanggal 16 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.























