Eksepsi Kedua Terdakwa Ditolak, Dugaan Korupsi Rp592 Juta PDS Covid-19 Kab. Dairi Berlanjut

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupi.org Rabu, 3 September 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim kembali membuka sidang lanjutan dugaan perkara korupsi plasma decontamination station (PDS) Covid-19 pada Dinas Kesehataan Kabupaten Dairi tahun 2020.

Persidangan ini digelar di Ruang Kartika pada Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

adapun agenda persidangan kali adalah mendengarkan pembacaan putusan eksepsi (keberatan para terdakwa) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). untuk diketahui dalam perkara dugaan Korupsi plasma decontamination station (PDS) Covid-19 pada Dinas Kesehataan Kabupaten Dairi tahun 2020 diduga potensi kerugian negara sebesar Rp592.050.000,- adapun para terdakwanya adalah Chandler Hikman selaku direktur PT. Camar Medica Abadi dan Lilis Dian Prihartini selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK).

adapun alasan keberatan kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH) dalam persidangan sebelumnya, bahwa terhadap dakwaan JPU dianggap kabur dan tidak jelas (obscur libel).

Pada surat dakwaan dianggap tidak menguraikan secara jelas kronologi waktu dan tempat perbuatan para terdakwa, surat dakwaan dianggap tidak menguraikan secara jelas berapa besar kerugian negara yang dilakukan para terdakwa, karena dalam dakwaannya JPU hanya mengcopy hasil laporan inspektorat, padahal dalam anggran tersebut terdapat pemotongan pajak yang telah kembali kepada negara dan biaya lainnya. kemudian meminta membebankan biaya perkara kepada JPU.

adapun dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, ialah menolak secara keseluruhan eksepsi para terdakwa, menyatakan surat dakwaan JPU sah memenuhi ketentuan UU No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, sehingga layak dilanjutkannya pemeriksaan pokok perkara, dan menangguhkan beban biaya perkara hingga pemeriksaan perkara selesai.

setelah membacakan putusan eksepsi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 11 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar
Sidang Lanjutan Keterangan Ahli dalam Kasus Korupsi Puskesmas Labuhan Batu
Sidang Tuntutan Kadis dan bendahara Dinas Perkimlh Batu-Bara
Dugaan Korupsi Pj kepala Desa Maronda Harahap, Rugikan Negara Rp. 1,1 Miliar
Suami di Putus Bersalah, Istri Menyusul Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kab. Karo
Topan Dan Rasuli Didakwa JPU KPK terima Suap 2 Proyek Peningkatan Jalan di Sumut
Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Kadis Pariwisata Nias Barat, diduga Rugikan Negara Rp919 Juta
Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020
Berita ini 240 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:25 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:25 WIB

Sidang Lanjutan Keterangan Ahli dalam Kasus Korupsi Puskesmas Labuhan Batu

Selasa, 25 November 2025 - 04:15 WIB

Sidang Tuntutan Kadis dan bendahara Dinas Perkimlh Batu-Bara

Jumat, 21 November 2025 - 11:13 WIB

Dugaan Korupsi Pj kepala Desa Maronda Harahap, Rugikan Negara Rp. 1,1 Miliar

Jumat, 21 November 2025 - 08:58 WIB

Suami di Putus Bersalah, Istri Menyusul Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kab. Karo

Berita Terbaru

Berita

Sidang Tuntutan Kadis dan bendahara Dinas Perkimlh Batu-Bara

Selasa, 25 Nov 2025 - 04:15 WIB