
Pendidikanantikorupi.org Rabu, 3 September 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim kembali membuka sidang lanjutan dugaan perkara korupsi plasma decontamination station (PDS) Covid-19 pada Dinas Kesehataan Kabupaten Dairi tahun 2020.
Persidangan ini digelar di Ruang Kartika pada Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
adapun agenda persidangan kali adalah mendengarkan pembacaan putusan eksepsi (keberatan para terdakwa) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). untuk diketahui dalam perkara dugaan Korupsi plasma decontamination station (PDS) Covid-19 pada Dinas Kesehataan Kabupaten Dairi tahun 2020 diduga potensi kerugian negara sebesar Rp592.050.000,- adapun para terdakwanya adalah Chandler Hikman selaku direktur PT. Camar Medica Abadi dan Lilis Dian Prihartini selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK).
adapun alasan keberatan kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH) dalam persidangan sebelumnya, bahwa terhadap dakwaan JPU dianggap kabur dan tidak jelas (obscur libel).
Pada surat dakwaan dianggap tidak menguraikan secara jelas kronologi waktu dan tempat perbuatan para terdakwa, surat dakwaan dianggap tidak menguraikan secara jelas berapa besar kerugian negara yang dilakukan para terdakwa, karena dalam dakwaannya JPU hanya mengcopy hasil laporan inspektorat, padahal dalam anggran tersebut terdapat pemotongan pajak yang telah kembali kepada negara dan biaya lainnya. kemudian meminta membebankan biaya perkara kepada JPU.
adapun dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, ialah menolak secara keseluruhan eksepsi para terdakwa, menyatakan surat dakwaan JPU sah memenuhi ketentuan UU No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, sehingga layak dilanjutkannya pemeriksaan pokok perkara, dan menangguhkan beban biaya perkara hingga pemeriksaan perkara selesai.
setelah membacakan putusan eksepsi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 11 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.






















