Eksepsi Kedua Terdakwa Ditolak, Dugaan Korupsi Rp592 Juta PDS Covid-19 Kab. Dairi Berlanjut

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupi.org Rabu, 3 September 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim kembali membuka sidang lanjutan dugaan perkara korupsi plasma decontamination station (PDS) Covid-19 pada Dinas Kesehataan Kabupaten Dairi tahun 2020.

Persidangan ini digelar di Ruang Kartika pada Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

adapun agenda persidangan kali adalah mendengarkan pembacaan putusan eksepsi (keberatan para terdakwa) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). untuk diketahui dalam perkara dugaan Korupsi plasma decontamination station (PDS) Covid-19 pada Dinas Kesehataan Kabupaten Dairi tahun 2020 diduga potensi kerugian negara sebesar Rp592.050.000,- adapun para terdakwanya adalah Chandler Hikman selaku direktur PT. Camar Medica Abadi dan Lilis Dian Prihartini selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK).

adapun alasan keberatan kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH) dalam persidangan sebelumnya, bahwa terhadap dakwaan JPU dianggap kabur dan tidak jelas (obscur libel).

Pada surat dakwaan dianggap tidak menguraikan secara jelas kronologi waktu dan tempat perbuatan para terdakwa, surat dakwaan dianggap tidak menguraikan secara jelas berapa besar kerugian negara yang dilakukan para terdakwa, karena dalam dakwaannya JPU hanya mengcopy hasil laporan inspektorat, padahal dalam anggran tersebut terdapat pemotongan pajak yang telah kembali kepada negara dan biaya lainnya. kemudian meminta membebankan biaya perkara kepada JPU.

adapun dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, ialah menolak secara keseluruhan eksepsi para terdakwa, menyatakan surat dakwaan JPU sah memenuhi ketentuan UU No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, sehingga layak dilanjutkannya pemeriksaan pokok perkara, dan menangguhkan beban biaya perkara hingga pemeriksaan perkara selesai.

setelah membacakan putusan eksepsi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 11 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Terdakwa Korupsi Dana Desa Penampuan di Putus Empat Tahun Setengah
Putusan Belum Selesai, Sidang Dugaan Korupsi DED Nias Utara di Tunda
Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Pegawai BRI Cab. Kisaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:47 WIB

Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:37 WIB

Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terbaru