HAIDAR ASWAN MEMOHON VONIS BEBAS DARI MAJELIS HAKIM

Jumat, 31 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[www.pendidikanantikorupsiorg.] Kamis 30 Januari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang Tindak Pidana Pencucian Uang terdakwa Haidar Aswan dengan agenda pembacaan pledoi.

Setelah palu sidang diketuk tanda persidangan dimulai, Majelis Hakim mempersilakan kepada Penasihat Hukum terdakwa untuk membacakan pledoi yang sudah disiapkan, namun  Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim agar pledoi dibacakan pokok-pokoknya saja dengan alasan berkas pledoi sudah diberikan oleh Penasihat Hukum kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

Proses pembacaan pledoi tidak dapat terdengar dengan jelas karena pengeras suara di dalam ruang sidang tidak berfungsi, sehingga hanya beberapa uraian yang dapat ditangkap selama proses persidangan berlangsung. Antara lain, Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim untuk memvonis bebas terdakwa Haidar Aswan. Dengan pertimbangan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Hal itu dapat dilihat dari pembayaran angsuran yang dilakukan oleh terdakwa kepada pihak bank senilai 14 M rupiah dari 24 M rupiah yang dipinjam. Lebih lanjut Penasihat Hukum terdakwa juga meminta kepada Majelis Hakim agar barang bukti milik terdakwa dengan nomor 51, 52 dan 54 dikembalikan kepada terdakwa.

Sebelumnya Haidar Aswan yang merupakan mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) yakni dakwaan perihal tindak pidana korupsi kredit fiktif dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Sry)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Para Terdakwa, Dugaan Perkara Korupsi di PT BNI Dilanjutkan.
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal
Lagi-lagi Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Perkara Korupsi IMB, di Tunda
Uang Korupsi APD Covid-19 Diduga Mengalir ke Organisasi AMPI Sumut
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 04:53 WIB

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:42 WIB

Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa

Selasa, 17 Desember 2024 - 04:51 WIB

Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin, 16 Desember 2024 - 14:09 WIB

Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:26 WIB

Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal

Berita Terbaru