[www.pendidikanantikorupsiorg.] Kamis 30 Januari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang Tindak Pidana Pencucian Uang terdakwa Haidar Aswan dengan agenda pembacaan pledoi.
Setelah palu sidang diketuk tanda persidangan dimulai, Majelis Hakim mempersilakan kepada Penasihat Hukum terdakwa untuk membacakan pledoi yang sudah disiapkan, namun Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim agar pledoi dibacakan pokok-pokoknya saja dengan alasan berkas pledoi sudah diberikan oleh Penasihat Hukum kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
Proses pembacaan pledoi tidak dapat terdengar dengan jelas karena pengeras suara di dalam ruang sidang tidak berfungsi, sehingga hanya beberapa uraian yang dapat ditangkap selama proses persidangan berlangsung. Antara lain, Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim untuk memvonis bebas terdakwa Haidar Aswan. Dengan pertimbangan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Hal itu dapat dilihat dari pembayaran angsuran yang dilakukan oleh terdakwa kepada pihak bank senilai 14 M rupiah dari 24 M rupiah yang dipinjam. Lebih lanjut Penasihat Hukum terdakwa juga meminta kepada Majelis Hakim agar barang bukti milik terdakwa dengan nomor 51, 52 dan 54 dikembalikan kepada terdakwa.
Sebelumnya Haidar Aswan yang merupakan mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) yakni dakwaan perihal tindak pidana korupsi kredit fiktif dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Sry)