Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 24 Juli 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim, membuka sidang dugaan korupsi Penerimaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Langkat berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemerintahan Kabupaten Langkat tahun 2021.
Persidangan ini dibuka tanpa Majelis Hakim yang lengkap, setelah membuka sidang Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim langsung menunda persidangan dengan mengagendakan persidangan selanjutnya tanggal 31 Juli 2025.
“Persidangan ini ditunda, kita agenda tanggal 31 Juli, karena hari ini Hakim Ad Hoc gak ada, semuanya pergi ke Jakarta ada pelatihan, baik sidang ditunda” tegas As’ad Rahim sambil memukulkan palu persidangan.
Untuk diketahui bahwa perkara korupsi ini menjerat dua orang terdakwa yaitu terdakwa H. Tengku Paris selaku Ketua KONI Langkat dan terdakwa Tengku Ananda Putra Selaku Bendahara KONI Langkat Tahun 2021-2023.
Keduanya diduga telah merugikan negara dan perekonomian negara sebesar Rp1,41 Miliar dalam pengelolaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Langkat berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemerintahan Kabupaten Langkat tahun 2021.
Keduanya didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo Pasal 64 KUHP.






















