Hakim Ad Hoc Tidak Ada, Sidang Tipikor Semuanya Ditunda

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 24 Juli 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim, membuka sidang dugaan korupsi Penerimaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Langkat berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemerintahan Kabupaten Langkat tahun 2021.

Persidangan ini dibuka tanpa Majelis Hakim yang lengkap, setelah membuka sidang Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim langsung menunda persidangan dengan mengagendakan persidangan selanjutnya tanggal 31 Juli 2025.
“Persidangan ini ditunda, kita agenda tanggal 31 Juli, karena hari ini Hakim Ad Hoc gak ada, semuanya pergi ke Jakarta ada pelatihan, baik sidang ditunda” tegas As’ad Rahim sambil memukulkan palu persidangan.

Untuk diketahui bahwa perkara korupsi ini menjerat dua orang terdakwa yaitu terdakwa H. Tengku Paris selaku Ketua KONI Langkat dan terdakwa Tengku Ananda Putra Selaku Bendahara KONI Langkat Tahun 2021-2023.

Keduanya diduga telah merugikan negara dan perekonomian negara sebesar Rp1,41 Miliar dalam pengelolaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Langkat berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemerintahan Kabupaten Langkat tahun 2021.

Keduanya didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo Pasal 64 KUHP.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Berita Terbaru