Sidang lanjutan dugaan korupsi mantan Bupati Simalungun periode 2005-2012, T Zulkarnaen Damanik, terpaksa harus ditunda sampai pekan depan. Penundaan ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menghadirkan 2 orang saksi ahli yang seharusnya diperiksa pada persidangan sore ini, Kamis (6/9/2012).
Dihadapan ketua majelis hakim Jonner Manik, JPU Bilin Sinaga dan Netty Silaen berjanji akan menghadirkan saksi di Pengadilan Tipikor Medan pada hari Senin 10 September 2012. Sebelum sidang ditunda, hakim Jonner sempat mengingatkan kepada JPU agar mengkonfirmasi kepada saksi ahli apakah dapat hadir pekan depan. “kasian terdakwa sudah nunggu sampai sore tapi tidak jadi sidang,” ucap Jonner mengingatkan.
Sekedar mengingatkan
T Zulkarnaen Damanik diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Simalungun tahun 2005-2006, dengan kerugian negara sebesar Rp 529.654.638, dana ini dicairkan melalui Bank Sumut Cabang Simalungun sebanyak 4 tahap pencairan.
Terdakwa bersama Sugiati selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) telah menandatangani nota dinas pencairan angaran pada Februari 2006. Padahal, APBD tahun 2006 belum ketok palu (belum disahkan). Menurut JPU, Perbuatan ini melanggar Undang-undang. Adapun dana yang dicairkan itu digunakan untuk panjar insentif Ajudan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp 4.800.000, dana panjar upah pungut PBB over target Rp 753.446.727, dana untuk CV Cail Utama sebesar Rp 100.408.750 dan dana untuk untuk Swiss F Damanik sebesar Rp 130.355.729.
Seperti halnya dana upah pungut PBB over target Rp 753.446.727,- menurut keterangan saksi Jandisa Silalahi saat diperiksa pada sidang kasus Sugiati, Senin (3/9), menjelaskan, setelah ketok palu, ternyata dana yang tercover hanya sebesar Rp 500 juta lebih. Dan yang tidak tercover sebesar Rp 298 juta lebih. Sementara, uang sebesar Rp 753.446.727 telah dibagikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Asisten 3, Kepala Dinas, serta ada beberapa orang dari Dinas Pendapatan. Dan pembagian ini berdasarkan SK Bupati. Kemudian, mengenai 2 cek yang dikeluarkan, JPU berpendapat bahwa, cek pengeluaran dana Rp 100.408.750 dan cek Rp130.355.729 yang dicairkan pada Februari 2006, tidak jelas peruntukannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 529.654.638.
Akibat Perbuatannya, T Zulkarnaen Damanik didakwa JPU melanggar Pasal 2 Jo pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. (Day)