Hakim Ketua : Datanya Tidak Empiris, Saya Tidak Terima 

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 27 November 2023. Mohammad Y. Girsang sebagai Hakim Ketua tidak menerima keterangan Saksi Ahli dari Penuntut Umum. Dikarenakan ia menerangkan pada saat proses pemeriksaan volume pondasi gedung tidak diperiksa secara keseluruhan.

“Saya tidak terima, kita harus berdasarkan data empiris (fakta keseluruhan) pak.” ucap Hakim Ketua (27/11/2023).

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli di bidang kontruksi dari Politeknik Medan tersebut, ditemukan adanya permasalahan pada galian tanah untuk pondasi gedung yang kekurangan volume.

“Terhadap pekerjaan galian tanah untuk pondasi gedung, terdapat kekurangan volume untuk semua titik.” ucap saksi ahli.

Kemudian, Majelis Hakim menanyakan kepada saksi ahli terkait metode yang digunakan untuk menghitung kekurangan volume tersebut.

“Anda memeriksa pondasi tersebut, berdasarkan satu pondasi saja atau semua pondasi anda lakukan pemeriksaan?” tanya Hakim Ketua.

Ternyata saksi ahli tidak mengukur ke masing-masing titik pondasi. Namun hanya berdasarkan dari satu titik pondasi saja yang dilakukan pemeriksaan.

“Setiap titik pondasi saya tidak mengukurnya secara keseluruhan. Namun, hanya satu titik saja dan apabila dilakukan pemeriksaan di setiap titik maka harus diperiksa kembali berdasarkan dokumen yang ada” jawab saksi ahli di ruang sidang cakra 8.

Kedudukan saksi ahli pada sidang pembuktian termaktub dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Tujuannya untuk membantu Majelis Hakim dalam memahami hal-hal teknis terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, sangat penting terhadap saksi ahli untuk memberikan keterangannya berdasarkan data fakta bukan berdasarkan ukuran rasa.

Persidangan selesai, Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan Senin, 04 Desember 2023.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB