Hakim Ketua : Datanya Tidak Empiris, Saya Tidak Terima 

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 27 November 2023. Mohammad Y. Girsang sebagai Hakim Ketua tidak menerima keterangan Saksi Ahli dari Penuntut Umum. Dikarenakan ia menerangkan pada saat proses pemeriksaan volume pondasi gedung tidak diperiksa secara keseluruhan.

“Saya tidak terima, kita harus berdasarkan data empiris (fakta keseluruhan) pak.” ucap Hakim Ketua (27/11/2023).

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli di bidang kontruksi dari Politeknik Medan tersebut, ditemukan adanya permasalahan pada galian tanah untuk pondasi gedung yang kekurangan volume.

“Terhadap pekerjaan galian tanah untuk pondasi gedung, terdapat kekurangan volume untuk semua titik.” ucap saksi ahli.

Kemudian, Majelis Hakim menanyakan kepada saksi ahli terkait metode yang digunakan untuk menghitung kekurangan volume tersebut.

“Anda memeriksa pondasi tersebut, berdasarkan satu pondasi saja atau semua pondasi anda lakukan pemeriksaan?” tanya Hakim Ketua.

Ternyata saksi ahli tidak mengukur ke masing-masing titik pondasi. Namun hanya berdasarkan dari satu titik pondasi saja yang dilakukan pemeriksaan.

“Setiap titik pondasi saya tidak mengukurnya secara keseluruhan. Namun, hanya satu titik saja dan apabila dilakukan pemeriksaan di setiap titik maka harus diperiksa kembali berdasarkan dokumen yang ada” jawab saksi ahli di ruang sidang cakra 8.

Kedudukan saksi ahli pada sidang pembuktian termaktub dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Tujuannya untuk membantu Majelis Hakim dalam memahami hal-hal teknis terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, sangat penting terhadap saksi ahli untuk memberikan keterangannya berdasarkan data fakta bukan berdasarkan ukuran rasa.

Persidangan selesai, Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan Senin, 04 Desember 2023.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:46 WIB

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB