Pendidikanantikorupsi.org Kamis, 4 September 2025. Khamozaro Waruwu selaku Ketua Majelis Hakim, kembali menggelar sidang dugaan perkara korupsi Dana Desa Salo’o Kecamatan Ulu Moro’o Kabupaten Nias Barat Tahun 2023-2024.
Persidangan dilaksanakan di ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, mengadili ketiga terdakwa yaitu; Tonius Gulo selaku Pj. Kepala Desa Salo’o, Kaderi Gulo selaku Mantan Kepala Desa Salo’o tahun 2023, dan Yasama Gulo selaku Bendahara Desa Salo’o.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan ini menghadirkan saksi-saksi yang menerangkan bahwa ketiga terdakwa diduga telah menggunakan Dana Desa Salo’o sebesar Rp549.607.041,- yang tanpa dapat dipertanggungjawabkan oleh ketiga terdakwa, yang berakibat banyaknya program pemerintahan Desa Salo’o tidak dapat dilaksanakan seperti pembangunan jalan, penyertaan modal Badan Usaha Desa (Bumdes), Bantuan Langsung Tunai (BLT), penanganan penurunan stanting, dan bantuan rehab rumah tidak layak huni.
Pada persidngan tersebut Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu sebagai Putra Daerah mengatakan sangat miris ketika melihat melihat langsung keadaan di Kepulaan Nias, terkhusus Kabupaten Nias Barat yang menjadi daerah termiskin peringkat 1 di Sumatera Utara, dan buruknya fasilitas disana terutama fasilitas jalan.
ianya menyesalkan hal tersebut dapat terjadi padahal Pemerintah Pusat telah menggelontorkan dana cukup besar untuk pembangunan, tetapi pada akhirnya malah disalah gunakan seperti dalam hal perkara ini. akibatnya keadaan desa-desa di Nias Barat tetap dalam keadaan tertinggal karena korupnya pemerintah disana.
setelah pemeriksaan saksi-saksi Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 11 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. 






















