Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pembangunan PLTA Asahan III

Kamis, 2 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN Sidang putusan sela terhadap terdakwa dugaan kasus korupsi Tumpal Siagian dan Maruli, hari ini di gelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/10/2014). Dalam putusan itu, hakim Parlindungan Sinaga menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan melanjutkan persidangan pada hari Kamis .

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan PLTA Asahan III yang merugikan keuangan Negara sebesar 4,9 Milliar.

Tidak terima dengan dakwaan JPU, Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa melakukan perlawanan dengan membuat surat eksepsi (bantahan) yang menyatakan, dakwaan JPU cacat hukum karena pemeriksa keuangan seharusnya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetapi dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, unsur dakwaan yang di tuliskan oleh JPU tidak cermat karena tidak dapat menjelaskan unsur-unsur perbuatan pidana para terdakwa. Oleh karena itu, PH terdakwa meminta kepada majelis hakim agar keduanya dibebaskan karena dakwaan JPU telah error in persona.

Di sisi lain, JPU membantah eksepsi terdakwa dengan mengatakan bahwa alasan tim penasehat hukum yang mengatakan dakwaan mereka  kabur (obscure libel) lebih dikarenakan PH terdakwa tidak paham dalam meneliti fakta-fakta yang di ungkap Jaksa. Oleh karenanya mereka meminta kepada majelis untuk melanjutkan persidangan.

Usai membacakan putusan sela, majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan, Kamis (9/10/2014).

Sekedar mengingatkan, Tumpal dan Maruli merupakan Panitia Pengadaan Tanah yang bekerja sebagai Camat dan Kades Meranti Utara, Kabupaten Toba Samosir. Keduanya didakwa Jaksa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya orang lain dan merugikan keuangan Negara sebesar 4,9 Miliar. (Ibra)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru