koalisi masyarakat sipil menggelar aksi teatrikal di depan gedung Sarinah, Jakarta Pusat, untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Aksi ini untuk menyuarakan kekecewaan terhadap Rezim Prabowo-Gibran yang telah memperburuk situasi pemberantasan korupsi dari berbagai sisi.
Hanya dalam waktu satu tahun, Prabowo-Gibran telah mengingkari semua janji kampanye
pemberantasan korupsi dan bahkan memukul mundur agenda reformasi. Pola-pola yang dulu
menyuburkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sekaligus menopang rezim Orde Baru
justru semakin dirawat oleh pemerintahan Prabowo-Gibran.
Setidaknya terdapat tiga pola umum bagaimana sendi-sendi pemerintahan demokratis dan
antikorupsi telah digerus:
- Normalisasi konflik kepentingan yang kian vulgar, tak terkecuali di kabinet;
- Sentralisasi kekuasaan eksekutif oleh presiden yang mengacaukan checks and
balances; dan - Menggencarkan patronase dan kronisme atau politik balas budi dan “bagi-bagi kue”
untuk orang dekat.
Selain instrumen hukum dan keberdayaan warga untuk terlibat dalam gerakan antikorupsi,
pemberantasan korupsi perlu komitmen kuat kepala negara untuk membentuk personel
pemerintahan dan sistem yang efektif mencegah korupsi serta menjaga akuntabilitas. Dua hal
ini yang menjadi titik lemah pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini. Satu sisi
menyerukan perang melawan korupsi, sisi lain mesra dengan praktik patronase dan kronisme.
Namun, harapan lahirnya pemerintahan baru yang dapat menguatkan agenda pemberantasan
korupsi pupus sejak titik paling awal, menyusul pemilu 2024 yang disertai berbagai praktik
curang yang vulgar.
Meski janji antikorupsi bertebaran, tidak ada perumusan agenda antikorupsi yang substantif
dan konsisten. Sejak pertama kali dilantik, Prabowo-Gibran mencetak sejarah dengan
membentuk kabinet tergemuk sepanjang sejarah reformasi. Jumlah kementerian yang
sebelumnya 34, ditambah menjadi 48 kementerian dengan 56 wakil menteri. Dari angka
tersebut, ICW menemukan bahwa per 8 September 2025 terdapat 42 wakil menteri yang
merangkap jabatan. Kabinet gemuk tidak hanya diikuti pemborosan anggaran, tetapi
pertanyaan besar mengenai kompetensi dan profesionalitas jajaran kabinet akibat konflik
kepentingan yang sudah pasti muncul dari rangkap jabatan. Salah satu kebijakan pertama Presiden Prabowo adalah pemangkasan anggaran. Melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025, Rp306,69 triliun dana publik dipotong.
Berdalih efisiensi, pemotongan anggaran lebih tepat disebut untuk membiayai program prioritas presiden, yang pada akhirnya dijadikan instrumen patronase yang memperkaya loyalis dan kroninya. Ini
setidaknya terlihat dari bagaimana proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dikelola.
Dengan anggaran Rp71 triliun pada 2025 dan akan ditambah lima kali lipat pada 2026 hingga Rp355 triliun, proyek MBG justru kami temukan banyak menguntungkan segelintir pihak di balik yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sebagai contoh, terdapat 27 yayasan yang terafiliasi
dengan partai politik, dimana mayoritasnya terhubung dengan Partai Gerindra.
Ironisnya, proyek jumbo yang tidak prudent direncanakan tersebut mengorbankan anggaran pendidikan,
anggaran yang semestinya untuk menuntaskan mandat konstitusional wajib belajar. Di sisi lain, Danantara yang baru dibentuk oleh Prabowo dan dibekali kewenangan jumbo untuk menguasai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta aset senilai US$ 1 Triliun justru diisi individu-individu yang masuk ke dalam kategori Politically Exposed Person (PEP) atau orang yang menempati posisi publik yang rentan korupsi akibat kewenangan publik yang diemban.
ICW menemukan setidaknya 24 dari 31 individu yang menempati struktur organisasi Danantara
masuk ke PEP. Tidak hanya itu, 7 dari 31 individu tersebut memiliki afiliasi aktif di bidang
politik.
Pemberantasan korupsi tidak hanya lebih berat dengan lahirnya program-program rentan gagal
dan korup, tetapi juga rawan intervensi presiden. Visi, misi, dan program Prabowo-Gibran
bidang reformasi hukum secara eksplisit menjanjikan bahwa Prabowo-Gibran tidak akan
mengintervensi penegakan kasus korupsi dan akan memperkuat gerakan pemberantasan
korupsi secara lebih sistematis dengan memperkuat, salah satunya, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Namun, Prabowo justru menjadi presiden pertama sepanjang sejarah Indonesia
yang memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada terpidana tindak pidana korupsi
yang bahkan kasusnya belum inkracht.
Prabowo juga menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Presiden Indonesia ke-2
sekaligus mantan mertuanya, Soeharto. Penyematan gelar pahlawan kepada Soeharto berarti
bahwa Prabowo memberikan apresiasi tertinggi yang dapat diberikan oleh negara kepada
salah satu presiden terkorup dan secara bersamaan semakin menghambat peluang di masa
mendatang untuk mengusut tuntas kasus korupsi Soeharto. Sebab, sebelum gelar pahlawan
tersebut diberikan, pemerintahan Prabowo-Gibran merevisi Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan menghapus nama
“Soeharto” dari Pasal 4 ketetapan tersebut. Di Pasal itu, nama Soeharto secara eksplisit
disebutkan sebagai landasan kuat untuk mengusut tuntas kasus korupsi selama Orde Baru.
Jika disoroti tanpa menggunakan “kacamata kuda” pada angka-angka penindakan tindak
pidana korupsi, dapat terlihat bahwa tata kelola pemerintahan Prabowo-Gibran hanya
menguntungkan segelintir orang, ketimbang masyarakat luas. Apabila dikorelasikan dengan
bencana ekologis yang melanda Sumatera dan Aceh, kita dapat melihat tata kelola yang sarat
akan konflik kepentingan, sekalipun secara teknis legal, dapat secara langsung membawa
kerugian nyata bagi masyarakat dan lingkungan. Sebagai contoh, hasil penelusuran JATAM
Nasional mengungkap bahwa salah satu pemantik Aceh mengalami dampak terburuk dari
banjir bandang belakangan dikarenakan wilayah tersebut dikepung konsesi perizinan yang
memantik deforestasi. Salah satu perusahaan pemegang konsesi tersebut, PT Tusam Hutani
Lestari, diduga dimiliki langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan menduduki hingga 97
ribu hektare hutan, termasuk di wilayah daerah aliran sungai yang rentan. Dalam konteks ini,
sulit berharap pemerintah akan berpihak pada pemulihan lingkungan atau yang paling dasar,
menangani dan menindaklanjuti bencana akibat kerusakan alam, dengan serius.
Melihat dampak korupsi yang terlihat pada perizinan ekstraktif yang telah memicu bencana
ekologis, kami menuntut adanya penghormatan terhadap hak warga lokal, khususnya
masyarakat adat, untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait penerbitan izin
usaha ekstraktif. Selama ini, masyarakat adat terbukti berperan besar dalam menjaga kawasan
hutan yang menjadi sumber kehidupan mereka sekaligus benteng ekosistem. Namun,
eksploitasi besar-besaran tanpa kontrol yang melibatkan elite-elite bisnis dan politik sebagai
aktor utama telah menyingkirkan masyarakat adat dari tanah mereka. Hal ini semakin
memperlihatkan bahwa tata kelola negara yang salah membuka peluang korupsi dalam
pemberian izin usaha ekstraktif yang merusak lingkungan. Kami mendesak adanya kebijakan
yang memperketat proses pemberian izin usaha ekstraktif dengan melibatkan
komunitas-komunitas lokal secara bermakna.
Di tengah kondisi pemerintah yang makin abai atas hak warga, program-program yang rentan
dikorupsi, dan minimnya mekanisme check and balances oleh aktor negara, suara kritis publik
justru kian ditekan dan dibungkam. Tak hanya aktivis dan jurnalis kritis, mahasiswa dan warga
yang berani bersuara juga banyak berhadapan dengan hukum akibat keberaniannya. Gerakan
Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) mencatat sedikitnya 533 kasus kriminalisasi terhadap
mahasiswa, aktivis, jurnalis, dan warga sipil di berbagai daerah.
Kasus-kasus ini tersebar luas mulai dari Jakarta, Bandung, Bekasi, Tangerang, Surabaya, Malang, Jember, Kediri, Jepara, Makassar, Palembang, hingga Denpasar dan Mataram. Sementara itu, Tim Advokasi Untuk
Demokrasi (TAUD) mencatat perkiraan 616 korban hilang dan ditangkap pasca Aksi sepanjang 25 Agustus sampai 8 September 2025. Kondisi ini semakin menempatkan rezim baru Prabowo-Gibran berada pada posisi teratas sebagai rezim yang tidak pro demokrasi dan pemberantasan korupsi.
Pemberantasan korupsi tanpa warga kritis yang menjalankan fungsi pengawasan oleh publik hanya akan menjadi angan-angan yang rapuh. Berdasarkan hal di atas, kami melayangkan 12 tuntutan antikorupsi guna memberantas KKN secara total:
- Hapuskan sistem politik yang oligarkis: lepaskan pengaruh elite bisnis super kaya
dalam penyelenggaraan negara! - Bersihkan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan dari intervensi politik dan
mafia hukum! - Revisi Undang-Undang KPK: kembalikan independensi KPK, lepaskan dari kontrol
eksekutif, dan keluarkan seluruh polisi dan jaksa dari KPK! - Perkuat Instrumen Hukum Pemberantasan Korupsi: Revisi UU Tindak Pidana Korupsi,
bahas RUU Perampasan Aset, aturan mengenai Konflik kepentingan, aturan mengenai
Perlindungan Korban Korupsi, dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang
prosesnya berpijak pada prinsip partisipasi publik yang bermakna! - Hukum pelaku korupsi dari militer melalui pengadilan sipil!
- Tegakkan hukum pidana lingkungan pada semua pelaku tindak pidana lingkungan.
- Bebaskan setiap penyusunan kebijakan dan pengelolaan anggaran negara dari konflik
kepentingan dan nepotisme, serta jadikan kepentingan publik sebagai landasan utama! - Permudah syarat pendirian parpol dan musnahkan kartelisasi parpol!
- Jalankan putusan Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan ambang batas demi
terciptanya pemilu yang adil dan bersih! - Rombak total kabinet: akhiri politik bagi-bagi kue, hentikan rangkap jabatan dan pilih
kabinet yang berkompeten! - Hentikan kebijakan-kebijakan bermasalah yang memboroskan anggaran dan menjadi
ladang korupsi: Makan Bergizi Gratis, Danantara, Koperasi Merah Putih, dan lain-lain. - Hentikan segala bentuk pembungkaman ruang sipil dan buka partisipasi publik
seluas-luasnya: Bebaskan aktivis, mahasiswa, jurnalis, dan warga yang melawan
ketidakadilan negara!
Jakarta, 9 Desember 2025
Narahubung:
ICW: Egi Primayogha (0857-5931-7121)
JATAM: Alfarhat Kasman (0852-9830-6009)
MaTA Aceh: Alfian (0812-6563-2151)
Koalisi:
- Indonesia Corruption Watch (ICW)
- Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
- WeSpeakUp.org
- Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
- JATAM Maluku Utara
- JATAM Nasional
- Indonesia Zakat Watch (IZW)
- Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT)
- Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHDAR)
- Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
- Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB)
- Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI)
- Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
- Koalisi Perempuan Indonesia
- Transparency International Indonesia
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
- ELSAM
- Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)
- Suara Ibu Indonesia (SII)
- Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK)
- Social Justice Indonesia (SJI)
- Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)






















