Jaksa Meminta Putusan Sela Kasus Nursia Nainggolan, S.Pd

Selasa, 4 September 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Kabupaten Samosir. Nursia Nainggolan, S.Pd selaku Kepala SD Negeri 178223 Nadeak Bariba, Kecamatan Ronggur Nihuta Kabupaten Samosir, kembali menjalani persidangan  terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode Juli 2009-Desember 2010 sebesar Rp 30.796.370, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Senin (03/09/2012).

Sidang dengan acara pembacaan tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa ini dipimpin oleh hakim Jonner Manik.

Sebelum membacakan tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta izin kepada majelis hakim kalau nantinya mereka tidak akan membacakan keseluruhan isi tanggapan, melainkan hanya membacakan poin-poin pokok dalam tanggapannya. Permintaan ini pun dikabulkan Jonner Manik sebagai hakim ketua.

Dalam tanggapannya, JPU membantah eksepsi Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang menyatakan penyidik dalam melakukan penyidikan atau pemeriksaan telah melanggar undang-undang karena memeriksa tersangka tanpa didampingi penasehat hukumnya.  Pendapat ini menurut JPU sangat tidak benar. “Terdakwa telah diberi kesempatan berdasarkan Pasal 55 KUHAP, dan pada saat penyidikan, terdakwa didampingi oleh penasehat hukum yaitu Poltak SH,” Jelas JPU saat membacakan tanggapannya dihadapan majelis hakim Jonner.  Tidak hanya itu, JPU juga menambahkan, kalau surat dakwaan JPU telah disusun sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Untuk itu, JPU memohon kepada majelis hakim untuk membuat putusan sela yang pada pokoknya adalah menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara ini.

Sekedar mengingatkan, pada sidang pembacaan surat dakwaan,  terdakwa dikenakan dakwaan Primer Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta dakwaan Subsider Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan tanggapan JPU, Penasehat Hukum terdakwa kembali memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa. Namun, permohonan ini tidak dikabulkan oleh hakim Jonner. “Hingga saat ini, majelis hakim belum dapat mengabulkannya.” Jawab Jonner. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru