JPU Herlina Dan Adlina Tak Mampu Buat Surat Tuntutan Selama 2 Minggu

Rabu, 28 November 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

https://pendidikanantikorupsi.org/. Lagi-lagi sidang pembacaan surat tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutiara Herlina Tarigan dan T Adlina pada perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2011 dengan terdakwa Subandi, harus ditunda untuk kedua kalinya, Selasa (27/11/2012).

Penundaan ini dikarenakan ketidakmampuan JPU Herlina dan Adlina untuk menyusun dan menyiapkan surat tuntutan dengan jangka waktu 2 (dua) minggu.

Saat ditanya ketua majelis hakim Suhartanto tentang kesiapan surat tuntutan, Herlina hanya menjawab belum siap dan meminta waktu satu minggu lagi. Saat diminta alasan kenapa surat tuntutan itu belum siap, Herlina malah diam dan senyum-senyum saja.

Kesal karena tidak diberi jawaban, hakim Suhartanto pun terus menanyai Herlina dengan suara yang lebih keras dari sebelumnya. “Kalau belum siap, ya apa alasannya? Kan ada alasannya,” tanyanya dengan nada kesal.

Karena didesak untuk memberikan alasan, akhirnya Herlina menjawab. “Belum siap menyusunnya majelis,” jawab Herlina.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (20/11), pembacaan surat tuntutan ini juga telah ditunda selama 1 minggu dengan alasan yang sama. Namun, hanya jaksa yang berbeda. Kalau sebelumnya itu hanya jaksa Adlina yang duduk si meja penuntut umum, kali ini gantian jaksa Herlina yang duduk di meja penuntut umum.

Sebelum menunda sidang, hakim suhartanto kembali mengingatkan, bahwa waktu yang diberi telah dua kali. “Yang pertama, dua minggu. Yang kedua, satu minggu.  Ingat, ini perkara Tipikor. Dua kali kesempatan sudah cukup,” katanya.

Selain itu, majelis juga memperingatkan jaksa. “Kalau memang tidak siap menuntut, ini akan tetap kita putus. Satu minggu kesempatan terakhir?” tegas hakim Suhartanto.

Setelah memperingatkan jaksa, sidang pun ditunda hingga Selasa 04 Desember 2012. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru