JPU Herlina Dan Adlina Tak Mampu Buat Surat Tuntutan Selama 2 Minggu

Rabu, 28 November 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

https://pendidikanantikorupsi.org/. Lagi-lagi sidang pembacaan surat tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutiara Herlina Tarigan dan T Adlina pada perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2011 dengan terdakwa Subandi, harus ditunda untuk kedua kalinya, Selasa (27/11/2012).

Penundaan ini dikarenakan ketidakmampuan JPU Herlina dan Adlina untuk menyusun dan menyiapkan surat tuntutan dengan jangka waktu 2 (dua) minggu.

Saat ditanya ketua majelis hakim Suhartanto tentang kesiapan surat tuntutan, Herlina hanya menjawab belum siap dan meminta waktu satu minggu lagi. Saat diminta alasan kenapa surat tuntutan itu belum siap, Herlina malah diam dan senyum-senyum saja.

Kesal karena tidak diberi jawaban, hakim Suhartanto pun terus menanyai Herlina dengan suara yang lebih keras dari sebelumnya. “Kalau belum siap, ya apa alasannya? Kan ada alasannya,” tanyanya dengan nada kesal.

Karena didesak untuk memberikan alasan, akhirnya Herlina menjawab. “Belum siap menyusunnya majelis,” jawab Herlina.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (20/11), pembacaan surat tuntutan ini juga telah ditunda selama 1 minggu dengan alasan yang sama. Namun, hanya jaksa yang berbeda. Kalau sebelumnya itu hanya jaksa Adlina yang duduk si meja penuntut umum, kali ini gantian jaksa Herlina yang duduk di meja penuntut umum.

Sebelum menunda sidang, hakim suhartanto kembali mengingatkan, bahwa waktu yang diberi telah dua kali. “Yang pertama, dua minggu. Yang kedua, satu minggu.  Ingat, ini perkara Tipikor. Dua kali kesempatan sudah cukup,” katanya.

Selain itu, majelis juga memperingatkan jaksa. “Kalau memang tidak siap menuntut, ini akan tetap kita putus. Satu minggu kesempatan terakhir?” tegas hakim Suhartanto.

Setelah memperingatkan jaksa, sidang pun ditunda hingga Selasa 04 Desember 2012. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Para Terdakwa, Dugaan Perkara Korupsi di PT BNI Dilanjutkan.
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal
Lagi-lagi Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Perkara Korupsi IMB, di Tunda
Uang Korupsi APD Covid-19 Diduga Mengalir ke Organisasi AMPI Sumut
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 04:53 WIB

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:42 WIB

Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa

Selasa, 17 Desember 2024 - 04:51 WIB

Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin, 16 Desember 2024 - 14:09 WIB

Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:26 WIB

Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal

Berita Terbaru