Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 28 Oktober 2024. Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, S.H., M.H., kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi kredit macet pembangunan Perumahan Permata Zamrud Residences di Asahan tahun 2013.
Adapun agenda persidanga kali ini ialah pemeriksaan keterangan terdakwa Riski Harnas Harahap selaku Analis Pembiayaan pada Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran.
Terpantau, ketika pemeriksaan terhadap terdakwa, salah satu dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan mengatakan ” terserah saudara, kan saudara merasa benar”. Kalimat tersebut dilontarkan, dikarenakan JPU kesal atas jawaban terdakwa.
Riski berulang kali mengatakan bahwasanya dirinya ketika melakukan proses analisis hanya berdasarkan letak proyek strategis. Ia pun sudah melakukan investigasi awal yaitu turun ke lapangan dan hasilnya lokasi proyek tersebut berada di tempat yang strategis. Namun, JPU merasa kesal mendengar keterangan terdakwa. Menurut JPU, terdakwa seharusnya pun melakukan analisis kondisi perusahaan, dan kesanggupan perusahaan untuk membayar cicilan.
Terlihat juga Penasihat Hukum dari terdakwa menunjukkan sikap keberatan atas kalimat yang dilontarkan oleh JPU.
Lain dari pada itu, Riski juga menerangkan bahwasanya ia membantah terkait dokumen agunan yang silang sengketa itu merupakan kewenangannya. Melainkan itu merupakan kewenangan dari admin kredit, sebab dialah yang berhubungan dengan notaris. Kemudia, untuk pencairan, menyusun akad, mengeluarkan izin itu kewenangan admin.
Ia juga menerangkan bahwasaya tugas pokok dan fungsi Riskai sebagai administrasi analis yaitu melakukan analisis kelayakan terkait permohonan pembiayaan yang diajukan oleh pemohon. Kemudian, mengajukan kepada pimpinan yang berwenang di lingkungan Bank Sumut untuk dilakukan tahap selanjutnya.
Untuk diketahui, dugaan perkara ini melibatkan 4 (empat) orang terdakwa yakni Mantan Pimpinan Cabang (Pimcab) Pembantu PT. Bank Sumut Syariah Kisaran berinisial Eka Herry Asmadhi, dan mantan analisis kredit inisial Riski Harnas Harahap. Lalu, Direktur CV. Zamrud berinisial Ahmad Rasyid Hasibuan dan Muhammad Hidayat yang merupakan direktur CV. Modeiz Abadi Nusantara.
Diduga atas perbuatan mereka mengakibatkan kerugian keuanga negara sebesar Rp4.083.190.000. sebagai Hasil penghitungan oleh auditor. Atas perbuatan mereka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana (Primair).Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana (Subsidair).
Usai memeriksa keterangan terdakwa, Majelis Hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli.