JPU KPK bacakan Jawaban atas Eksepsi Terdakwa Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, pada Perkara Korupsi Proyek Infrastruktur

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 17 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Proyek Insfratruktur di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidang terhadap terdakwa Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin bersama Abang kandungnya Terdakwa Iskandar Perangin-Angin digelar dengan agenda pembacaan Jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Eksepsi (Keberatan) para terdakwa. Adapun pembacaan jawaban tersebut diantaranya adalah sebagai berikut;

Bahwa terkait eksepsi para terdakwa tentang tidak terdapat uraian yang jelas perihal perbuatan para terdakwa dalam peristiwa tahun 2020-2021 tentang proyek infrastruktur. JPU KPK menanggapi bahwa telah mencantumkan peristiwa tersebut dengan sempurna yang diduga melanggar ketentuan pidana Pasal 12 i dan Pasal 12 B Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Terkait eksepsi terdakwa tentang tidak termasuknya para terdakwa dalam unsur Pasal 12 i Undang-Undang Tipikor dikarenakan para terdakwa bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). JPU KPK menanggapi bahwa para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 12 i dikarenakan para terdakwa merupakan penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung.

Selanjutnya terkait eksepsi terdakwa bahwa penuntut umum keliru telah memastikan bahwa uang yang diterima oleh para terdakwa berasal dari proyek yang berasal dari keuangan negara. JPU KPK menanggapi bahwa uraian peristiwa tersebut telah sesuai pada peristiwa dalam pengadaan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat yang diduga melanggar pasal 12 i dan 12 B yang lebih lanjut dibuktikan dalam persidangan.

Berdasarkan Tanggapan atas Eksepsi Terdakwa tersebut, maka JPU KPK memohon kepada Majelis Hakim untuk:

Pertama, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum menjadi sah menurut hukum sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara korupsi terhadap terdakwa. Ketiga menyatakan sidang perkara korupsi ini dilanjutkan ketahap pembuktian.

Perlu diketahui bahwa eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin bersama abang kandungnya Iskandar Perangin-Angin, diduga melakukan korupsi proyek infrastruktur sebesar Rp 68,4 miliar. Diduga terdakwa Terbit Perangin-Angin turut bersama Iskandar Perangin-Angin mengarahkan langsung para kepala dinas untuk memenangkan kontraktor yang ditunjuk para terdakwa untuk tahun anggaran 2020 dan 2021.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 i dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang Undang (UU) No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan tanggapan JPU KPK terhadap eksepsi dari para terdakwa. Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga tanggal Senin 24 Februari 2025 dengan agenda membacakan Putusan Sela.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun
Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi
Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan
Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir
Ahli BPKP Hitung Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan PDAM Tirtasari Binjai
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:13 WIB

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:49 WIB

Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:32 WIB

Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:21 WIB

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Maret 2025 - 03:51 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir

Berita Terbaru

Terpotret terdakwa Saidurrahman mengacungkan Jempol

Aktivitas

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Mar 2025 - 04:21 WIB