JPU Tuntut Dahman Sirait 8 Tahun. Majelis Hakim MemVonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 11 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org.] Pengandilan Negeri Medan menggelar sidang Tindak Pidana Korupsi Terdakwa Dahman Sirait dalam kasus korupsi pekerjaan peningkatan ruas jalan lingkar kota Tanjung balai TA 2018 . Agenda sidang kali ini pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. (10/10/2022)

Dalam agenda sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dahman Sirait dengan hukuman penjara selama 8 tahun. Terdakwa dinilai bersalah korupsi peningkatan jalan lingkar utara Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2018.

Pembacaan tuntutan itu, dibacakan oleh JPU di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/9/2022) kemarin. Selain hukuman penjara, Dahman juga wajib membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Namun Majelis Hakim yang diketuai oleh Immanuel Tarigan menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama 4 tahun hal tersebut dibacakan dalam persidangan.

Selain itu, Dari fakta-fakta persidangan terungkap, majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU Ruji.
Dahman Sirait dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018.

Yakni pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merasa tidak bersalah.
Kemudian, Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, sopan dalam persidangan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap hakim.

Dalam sidang pembacaan putusan ini, Majelis Hakim mengatakan bahwa biaya perkara Membebankan pada terdakwa untuk membayar perkara 5000 rupiah.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara

Selasa, 22 Oktober 2024 - 07:55 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai

Jumat, 18 Oktober 2024 - 07:34 WIB

Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 00:36 WIB

Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Berita Terbaru