JPU Tuntut Dahman Sirait 8 Tahun. Majelis Hakim MemVonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 11 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org.] Pengandilan Negeri Medan menggelar sidang Tindak Pidana Korupsi Terdakwa Dahman Sirait dalam kasus korupsi pekerjaan peningkatan ruas jalan lingkar kota Tanjung balai TA 2018 . Agenda sidang kali ini pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. (10/10/2022)

Dalam agenda sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dahman Sirait dengan hukuman penjara selama 8 tahun. Terdakwa dinilai bersalah korupsi peningkatan jalan lingkar utara Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2018.

Pembacaan tuntutan itu, dibacakan oleh JPU di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/9/2022) kemarin. Selain hukuman penjara, Dahman juga wajib membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Namun Majelis Hakim yang diketuai oleh Immanuel Tarigan menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama 4 tahun hal tersebut dibacakan dalam persidangan.

Selain itu, Dari fakta-fakta persidangan terungkap, majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU Ruji.
Dahman Sirait dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018.

Yakni pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merasa tidak bersalah.
Kemudian, Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, sopan dalam persidangan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap hakim.

Dalam sidang pembacaan putusan ini, Majelis Hakim mengatakan bahwa biaya perkara Membebankan pada terdakwa untuk membayar perkara 5000 rupiah.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023
Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda
Dugaan Perbuatan Unprosedural Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan di PDAM Tirta Sari Binjai
Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor
Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun
Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi
Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 04:30 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023

Selasa, 15 April 2025 - 04:02 WIB

Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda

Jumat, 11 April 2025 - 08:34 WIB

Dugaan Perbuatan Unprosedural Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan di PDAM Tirta Sari Binjai

Sabtu, 29 Maret 2025 - 06:52 WIB

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:13 WIB

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Berita Terbaru

Aktivitas

Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda

Selasa, 15 Apr 2025 - 04:02 WIB

Artikel

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Sabtu, 29 Mar 2025 - 06:52 WIB