JPU Tuntut Dahman Sirait 8 Tahun. Majelis Hakim MemVonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 11 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org.] Pengandilan Negeri Medan menggelar sidang Tindak Pidana Korupsi Terdakwa Dahman Sirait dalam kasus korupsi pekerjaan peningkatan ruas jalan lingkar kota Tanjung balai TA 2018 . Agenda sidang kali ini pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. (10/10/2022)

Dalam agenda sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dahman Sirait dengan hukuman penjara selama 8 tahun. Terdakwa dinilai bersalah korupsi peningkatan jalan lingkar utara Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2018.

Pembacaan tuntutan itu, dibacakan oleh JPU di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/9/2022) kemarin. Selain hukuman penjara, Dahman juga wajib membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Namun Majelis Hakim yang diketuai oleh Immanuel Tarigan menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama 4 tahun hal tersebut dibacakan dalam persidangan.

Selain itu, Dari fakta-fakta persidangan terungkap, majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU Ruji.
Dahman Sirait dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018.

Yakni pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merasa tidak bersalah.
Kemudian, Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, sopan dalam persidangan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap hakim.

Dalam sidang pembacaan putusan ini, Majelis Hakim mengatakan bahwa biaya perkara Membebankan pada terdakwa untuk membayar perkara 5000 rupiah.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru