JPU Tuntut Dahman Sirait 8 Tahun. Majelis Hakim MemVonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 11 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org.] Pengandilan Negeri Medan menggelar sidang Tindak Pidana Korupsi Terdakwa Dahman Sirait dalam kasus korupsi pekerjaan peningkatan ruas jalan lingkar kota Tanjung balai TA 2018 . Agenda sidang kali ini pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. (10/10/2022)

Dalam agenda sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dahman Sirait dengan hukuman penjara selama 8 tahun. Terdakwa dinilai bersalah korupsi peningkatan jalan lingkar utara Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2018.

Pembacaan tuntutan itu, dibacakan oleh JPU di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/9/2022) kemarin. Selain hukuman penjara, Dahman juga wajib membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Namun Majelis Hakim yang diketuai oleh Immanuel Tarigan menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama 4 tahun hal tersebut dibacakan dalam persidangan.

Selain itu, Dari fakta-fakta persidangan terungkap, majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU Ruji.
Dahman Sirait dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018.

Yakni pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merasa tidak bersalah.
Kemudian, Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, sopan dalam persidangan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap hakim.

Dalam sidang pembacaan putusan ini, Majelis Hakim mengatakan bahwa biaya perkara Membebankan pada terdakwa untuk membayar perkara 5000 rupiah.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan
Sidang Replik Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Labuhan Batu
Dugaan Dana BOK dan Jaspel Mengalir Berulang Kali ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah
Eks Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:14 WIB

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32 WIB

Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:12 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:44 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:16 WIB

Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Jumat, 24 Jan 2025 - 05:12 WIB