KABAG PENGAWAS DAN MANTAN KABAG PENGAWAS BERIKAN KESAKSIAN DI SIDANG MARK UP PDAM TIRTANADI

Senin, 2 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org]. Senin 2 Desember 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus Mark Up PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini ialah Rimamurti Dalimunte mantan Kabag Pengawasan PDAM Mei 2015-September 2015 yang merupakan saksi untuk terdakwa Ahmad Askari, saksi kedua adalah Jumri Harahap Kabag Pengawasan PDAM Tirtanadi Deli Serdang sejak september 2015 sampai sekarang, yang memberikan keterangan untuk ketiga terdakwa yaitu Ahmad Askari, Pahmiuddin dan Bambang Kurnianto

Rimamurti Dalimunte saksi yang pertama diperiksa menjelaskan tugas Kabag pengawasan sesusai dengan ketentuan dari Direksi yaitu melakukan monitoring dan menyampaikan informasi terkait adanya penyimpangan operasional, namun monitoring yang dimaksud tidak terkait dengan keuangan, tetapi lebih menekankan pada aspek pelayanan terhadap masyarakat atau konsumen seperti  pemeriksaan meteran, pemasangan pipa dan lain sebagainya.

Saksi kedua Jumri Harahap menjelaskan hal yang sama terkait tugas dari Kabag Pengawas, karena menurutnya pengawasan keuangan lebih ditekankan menjadi tugas dari SPI (Satuan Pengawas Internal) ”tapi SPI pun gak pernah datang dan melakukan pemeriksaan ke cabang Tirtanadi Deli Serdang” ungkap Jumri. Jumri Harahap juga mengaku baru mengetahui adanya Mark Up yang dilakukan oleh Zainal Sinulingga selaku Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang setelah diperiksa oleh Kejari Deli Serdang.

Diketahui berdasarkan keterangan saksi ahli dari BPKP Provinsi Sumatera Utara, Spanyol Hutapea menyampaikan bahwa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat Mark Up yang dilakukan oleh Zainal Sinulingga senilai Rp.10.707.699.860. Zainul Sinulungga sampai saat ini belum diketahui keberadaannya dan masih menjadi DPO.(SRY)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Selasa, 5 November 2024 - 05:40 WIB

Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam

Jumat, 1 November 2024 - 07:37 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda

Selasa, 29 Oktober 2024 - 04:32 WIB

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Berita Terbaru

Berita

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Selasa, 29 Okt 2024 - 04:32 WIB