Adi Sucipto, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprovsu TA 2009 yang merupakan penerima sekaligus calo dana bansos, akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Suhartanto di ruang Kartika, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/03/2013) sore.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (bulan),” kata hakim Suhartanto.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Adi Sucipto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama Syawaluddin (berkas terpisah) dan Masrizal sehingga dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.
Terdakwa membantu pengurusan bantuan sosial untuk beberapa yayasan, diantaranya; Yayasan Mekar sari, Yayasan Al Jihad, Perguruan Islam Al Jihad, Panitia pembangunan Masjid Istiqomah, Panitia Pembangunan Masjid Al Nawawi, Yayasan Persiapan Bangsa, MTs Darul Ulum, Yayasan Khairani, Yayasan Taruna Karya, Taman Bacaan Pratiwi, Yayasan Pendidikan Nurul Hasanah dan lain sebagainya dengan total dana sebesar Rp2.295.000.000,-
Kemudian dari total dana tersebut dipotong oleh terdakwa sebesar Rp1.476.250.000 dengan alasan untuk diberikan ke orang biro dan operasional. Dalam melakukan pengurusan dana bansos, terdakwa bekerjasama dengan Syawaluddin dan Masrizal. terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp1.188.250.000, sedangkan Syawaluddin mendapat Rp250.000.000 dan Masrizal mendapat Rp38.000.000. “Dengan demikian, perbuatan terdakwa memotong bantuan baik untuk orang biro maupun dirinya sendiri jelas melawan hukum,” kata hakim Ahmad Drajat.
Hakim juga mengatakan, pada tahun 2009, selain menguruskan dana bansos untuk yayasan orang lain, terdakwa juga mengajukan bantuan untuk kedelapan yayasan miliknya, diataranya, yayasan Nur Adi, SD Nur Adiah, Pendidikan Nuradi (2 kali), Masjid Nuradi, Musholah Alfah Janiah, Panti Asuhan, Ikatan Dai Muda Indonesia proposal milik terdakwa, tetapi dikaburkan oleh pejabat Pemprovsu. Ternyata kedelapan lembaga milik terdakwa yang mendapat bantuan tersebut terletak satu lokasi.
Kerugian negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp1.476.250.000. Yang dinikmati terdakwa sebesar Rp1.188.250.000, Syawaluddin Sebesar Rp250.000.000 dan Masrizal sebesar Rp38.000.000.
Menurut majelis hakim, terdakwa telah membantu beberapa yayasan untuk mendapat dan mengarahkan proposal bantuan bersama Syawaluddin dengan mengajukan yayasan fiktif, itu-itu saja, dan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan dana yang diterima dari Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Binkemsos) pada Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Oleh karena itu, berbeda dengan pendapat jaksa penuntut umum, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.188.250.000. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selama satu bulan, maka harta bendanya disita oleh negara dan kemudian dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 3 tahun penjara.
Adapun hal-hal yg memberatkan terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, memberikan keterangan berbelit-belit, tidak mengatakan pejabat yang terlibat, tidak mengakui perbuatannya, serta menikmati hasil korupsi.
Vonis ini lebih ringan 2 tahun 6 bulan dari tuntutan jaksa. Pada sidang pembacaan tuntutan, jaksa menuntut terdakwa 7 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.476.250.000. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak dapat membayar maka harta bendanya disita oleh negara dan kemudian dilelang. “Jika harta benda tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 4 tahun penjara,” kata jaksa, Selasa (19/02).
Sementara itu, pada hari yang sama namun di ruang sidang terpisah, majelis hakim Jhonny Sitohang memvonis mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Sekda Pemprov Sumut Syawaluddin dengan pidana penjara selama 1 (tahun) dan 8 (delapan), serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, Syawaluddin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp145.000.000. “Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh negara dan kemudian dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun penjara,” perintah hakim Jhonny.(Day)