Kasus Canakya Suman, Rumah Telah Terjual Sertifikat Masih Dalam Agunan.

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org.] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang Canakya Suman selaku Direktur PT. KAYA terdakwa kasus Korupsi Bank BTN (03/10/2022)

Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi. JPU dalam hal ini menghadirkan 3 orang saksi yang mana Pemeriksaan saksi dilakukan secara bersamaan. Adapun saksi yang dihadirkan yaitu ; Baharudi, Risdi, Surianto.

Dalam keterangannya saksi Baharudin yang bertugas di Kantor Pusat BTN sebagai analis. Pada saat itu saksi hanya melakukan analisa terkait permohonan yang diajukan BTN Cabang Medan. agunan yang dimohonkan oleh BTN Cabang Medan berupa sertifikat dengan jumlah 115 atas nama pt acr.

Selanjutnya, Pinjaman yang dimohonkan yaitu Kredit Konstruksi Jasa Griya sesuai dengan SE no 18 tahun 2011. Pada saat proses kredit boleh atas nama pihak ke 3 namun ketika akad harus sesuai dengan debitur. Kemudian Pada saat penandatanganan pencairan itu harus sudah balik nama. Dalam surat permohonan kredit Pihak BTN Cabang Medan yang menyebutkan angka pinjaman namun Canakya Suman tidak ada.

Tak hanya itu, Saksi Risdi yang juga bertugas di Kantor Pusat Bank BTN menyampaikan bahwa ada 3 tahap sebelum melakukan perjanjian kredit. Terkait syarat yang diajukan sesuai Memo 02 itu sudah lengkap. Ketika permohonan itu muncul maka cabang merekomendasi sesuai dengan kebutuhan.
Jika belom terjadi balik nama maka tidak bisa di cairkan namun jika sudah terlanjur maka tidak ada pencairan untuk berikutnya.

Kemudian, dalam keterangan saksi surianto selaku staff notaris Elviera menyampaikan bahwa saksi hanya diberikan poto copy ktp dalam pembuatan surat-surat, untuk tanggal dan tahun itu notaris. Penandatanganan tidak pernah dilakukan di kantor melainkan di luar kantor. Pada proses pertemuan dengan Mujianto dan Canakya Suman notaris membacakan surat terkait apa yang ingin di tanda tanganan.
Seaudah akar kredit sertifikat berada dirumah notaris sebanyak 93 SHGB.

Sempat terjadi kebingungan JPU Dan Majelis Hakim terkait dengan keterangan saksi Surianto terkait PPJB. Ia menyampaikan bahwa PPJB itu antara Mujianto dan Canakya Suman namun sepengetahuan JPU dan Majelis hakim PPJB itu antara Canakya Suman dan pembeli unit rumah.

Nahh untuk lebih dalam, Majelis Hakim meminta kepada JPU agar mencari tau keberadaan sertifikat yang telah terjadi PPJB.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru