Kasus Korupsi Klaim BPJS. JPU Dakwa Dirut RSUD Batubara

Rabu, 17 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Senin 15 Juni 2020, menggelar sidang pembacaan dakwaan terdakwa Dr Marliana Lubis, atas dugaan kasus korupsi klaim BPJS di Rumah Sakit Umum Daerah Batu Bara.

Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Dr. MARLIANA LUBIS, M.Kt selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) melakukan penyalahgunaan uang hasil klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjung Balai di RSUD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2014-2015, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara bersama sama dengan Bendahara Rumah Sakit RSUD Batu Bara.

“Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 3  ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksaan Program Jaminan Kesahatan Nasional khususnya Bab V Pendanaan dalam poin D angka 1 sub bab angka 2 dimana dalam dana non kapitasi huruf a menjelaskan bahwa Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah mengikuti ketentuan peraturan perudang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah dan dalam huruf b menjelesakan bahwa Dana Non Kapitasi yang telah disteorkan ke Kas Daerah oleh FKTP dapat dimanfaatkan kembali”

Dengan cara Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus : (1) mengusulkan adanya peraturan kepala daerah untuk pemanfaatan dana tersebut; (2) membuat dan mengusulkan dalam bentuk program dan kegitatan pada RKA-DPA SKPD Dinas Kesehatan Jo Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 2.a Tahun 2014 Tentang Penetapan Retribusi Jasa Sarana Pada Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batu Bara Yang Bersumber Dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Yang Dikelola Oleh BPJS Cabang Tanjung Balai menyatakan bahwa retribusi jasa sarana pada Pelayanan Kesehatan RSUD Batu Bara digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum Jo Pasal 6 Ayat (1) dimana ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) untuk Pelayanan dengan tingkat kesulitan/keahlian dan pelayanan dengan  tingkat kesulitan rendah dan resiko rendah Jo Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 48.b Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batu Bara yang menyatakan Pendapatan RSUD Batu Bara dialokasikan dengan besaran sebagai berikut : a. Biaya operasional dan non operasional sebesar 40% (empat puluh persen) dan PAD sebesar 10% (sepuluh persen); b. Jasa managemen sebesar 5% (lima persen); c. Jasa Pelayanan sebesar 45% (empat puluh lima persen),

Perbuatan tersebut terdakwa lakukan bersama-sama dengan saksi Khairunissa, saksi Ahmad Fahmi, saksi Enilawati Ambarita, dan saksi Rianti selaku bendahara periode tahun 2014-2015 untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesarRp 1.096.321.495,- (satu miliyar sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah) berdasarkan Laporan Penghitungan Ahli Kerugian Negara dan Private Investigator Dr. (C) Hernold F. Makawimbang, M.Si., M.H pada tanggal 13 April 2018.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru