[Pendidikanantikorupsi.org] Senin (11/10/2021). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi terkait pengutipan kontribusi biaya sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih Medan dengan terdakwa Aidil Syofyan selaku kasubag akuntansi dan keuangan.
Pada agenda persidangan kali ini JPU menghadirkan 4 orang saksi, diantaranya adalah Lely Amra Siregar (pensiunan Direktur Administrasi dan Keuangan PD pasar kota Medan), Azrul Azmi (Staf Pajak Bagian Keuangann), Zuhri Fahriansyah (Kasubag Kas PD Pasar Kota Medan), Zikriah (Kabag Keuangan).
Lely Amra Siregar yang menjabat sebagai direktur administrasi keuangan pada januari 2012 – september 2016 menerangkan bahwa uang kontribusi sewa kios atau SIPTB diberikan oleh Kepala Pasar yang mana uang tersebut diberikan kepada Kasubag Kas dan Aidil Sofyan yang akan menyetor ke rekening PD pasar. Lely Amra juga menjelaskan pada tahun 2015 Pasar Lau Cih sudah siap untuk disewakan namun hingga sampai saat ini masih ada kios yang belum tersewa masing-masing kios berbeda jumlah yang dibangun seperti ruko 6 unit, grosir 720 unit, sub grosir a 216 unit, sub grosir b 216 unit, pasar buah 26 unit dan kantin 1 unit.
Lain dari itu saksi Azrul Azmi selaku pemegang kas kecil PD pasar kota Medan hanya menjelaskan bahwasanya rekening bank yang di gunakan adalah bank BJB dan bank Mandiri lalu tahun 2020 baru diganti dengan menggunakan bank Sumut. Sedangkan Zuhri Fahrainsayah yang saat ini menjabat sebagai kasubag kas PD pasar kota Medan menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui adanya tindak pidana korupsi saat dia ditugaskan menjadi kasubag kas PD pasar kota Medan ia baru tau saat ia menjabat karena masih ada orang yang menjabat sebelum saudara Zuhri dan ia menjelaskan kasubag kas menerima uang seluruh pasar, tidak hanya pasar Induk Lau Cih Medan.
Zikriah selaku Kepala Bagian Keuangan PD Pasar yang bertugas membuat laporan keuangan menjelaskan bahwa kewajiban para pedagang yang direlokasi adalah membayar uang sewa dan melengkapi beberapa syarat lalu para pedagang yang sudah menempati pasar Induk Lau Cih hanya membayar iuran saja. Zikriah mengatakan juga bahwa uang yang masuk ke rekening PD pasar kota medan sebesar RP 8,3 miliar dengan menunjukkan bukti rekening koran. Hal ini berbeda dengan dakwaan JPU yang menyatakan bahwa uang yang disetor ke rekening PD pasar kota Medan harusnya sebanyak 9 miliar lebih.
Diakhir persidangan hakim meminta dipersidangan selanjutnya untuk menghadirkan saksi didi cemerlang, Lely Amra Siregar dan Zikriah. Terdakwa juga tidak keberatan dan tidak memberi bantahan atas kesaksian yang diberikan. (Yoga)