Kasus Korupsi Pengadaan Sound System Kab. Toba Samosir, Erwin P Panggabean Dituntut 5 tahun 6 bulan

Senin, 8 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar persidangan, adapun yang menjadi agenda sidang senin 8 mei 2023 yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum dengan terdakwa Erwin P Panggabean dalam kasus korupsi pengadaan Sound System pada Setda kab. Toba Samosir TA. 2014.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir, menyampaikan yang dalam tuntutanya :
1. Menyatakan terdakwa Erwin P Pangabean terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 88 ayat 2 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah menjadi uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erwin P Panggabean dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan di kurangai selama masa penahanan dengan denda sebesar Rp.200.000.000 subsider 3 bulan penjara.
3. Menghukum terdakwa Erwin P Panggabean untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 628.000.000 Jika terdakwa tidak sanggup membayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harta benda disita oleh jaksa penuntut umum dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka di pidana 6 bulan penjara.
4. Memerintahkan terdakwa membayar uang perkara sebesar Rp 5.000.

Adapun Hal Yang memberatkan Terdakwa dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme kemudia Terdakwa juga pernah dipidana.
Selain itu, Hal Yang meringankan terdakwa dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu terdakwa mengakui kesalahannya dan merasa bersalah kemudian terdakwa jugak sopan selama di persidangan.

Dalam kasus korupsi tersebut keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp kerugian keuangan negara bekisar Rp. 628.000.000 (enam ratus dua puluh delapan juta rupiah)
Dalam penutupnya terdakwa maupun penasihat hukum diberikan waktu 2 minggu untuk melakukan pembelaan.

Adapun terdakwa dalam persidangan ini tidak hadir secara langsung. Mereka mengikuti persidangan melalui teleconference. (Bg_Yud)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda
Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar
Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:29 WIB

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:27 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Selasa, 4 Februari 2025 - 05:00 WIB

Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:42 WIB

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:26 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar

Berita Terbaru

Aktivitas

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Jan 2025 - 07:42 WIB