Kasus Korupsi Pengadaan Sound System Kab. Toba Samosir, Erwin P Panggabean Dituntut 5 tahun 6 bulan

Senin, 8 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar persidangan, adapun yang menjadi agenda sidang senin 8 mei 2023 yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum dengan terdakwa Erwin P Panggabean dalam kasus korupsi pengadaan Sound System pada Setda kab. Toba Samosir TA. 2014.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir, menyampaikan yang dalam tuntutanya :
1. Menyatakan terdakwa Erwin P Pangabean terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 88 ayat 2 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah menjadi uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erwin P Panggabean dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan di kurangai selama masa penahanan dengan denda sebesar Rp.200.000.000 subsider 3 bulan penjara.
3. Menghukum terdakwa Erwin P Panggabean untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 628.000.000 Jika terdakwa tidak sanggup membayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harta benda disita oleh jaksa penuntut umum dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka di pidana 6 bulan penjara.
4. Memerintahkan terdakwa membayar uang perkara sebesar Rp 5.000.

Adapun Hal Yang memberatkan Terdakwa dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme kemudia Terdakwa juga pernah dipidana.
Selain itu, Hal Yang meringankan terdakwa dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu terdakwa mengakui kesalahannya dan merasa bersalah kemudian terdakwa jugak sopan selama di persidangan.

Dalam kasus korupsi tersebut keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp kerugian keuangan negara bekisar Rp. 628.000.000 (enam ratus dua puluh delapan juta rupiah)
Dalam penutupnya terdakwa maupun penasihat hukum diberikan waktu 2 minggu untuk melakukan pembelaan.

Adapun terdakwa dalam persidangan ini tidak hadir secara langsung. Mereka mengikuti persidangan melalui teleconference. (Bg_Yud)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru