Kasus Korupsi Penyelewengan APBD Batubara Di Gelar

Kamis, 24 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada hari senin tanggal 21 Mei 2018 sekitar pukul 14.30 Wib, pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri medan menggelar sidang kasus korupsi  Penyelewengan Anggaran Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Batubara, atas nama terdakwa Zulkifli Lubis

Didalam gelar persidangan ini Jaksa penuntut umum menghadirkan Zuraidah yang menjadi saksi mahkota atau saksi yang juga telah ditetapkan sebagai terdakwa didalam perkara ini yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara DISPENDA Kabupaten Batubara.

Dari keterangannya, saksi yang merupakan Bendahara keuangan menjelaskan bahwa setiap penyetorannya tidak pernah memberikan keseluruhan anggaran untuk dimasukkan ke BANK SUMUT yg setiap penyetorannya saksi mendapatkan fee sebesar Rp. 400.000-800.000 pada saat melakukan penyelewangan anggaran, hal itu dilakukan atas perintah kepala dinas, bukan hanya itu saja kepala dinas juga mengintruksikan kepada saksi untuk menerima wajib pajak perusahaan sebelum dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), yg kewenangan untuk mengeluarkan SKP di pegang penuh oleh Kasi Penagihan.

Selanjutnya pada  persoalan Kasus Galian C. PT. Waskita saksi tidak ada mengetahui bahwa Kepala Dinas menerima secara langsung anggaran wajib pajak yg diberikan oleh utusan Perusahaan, dan penetapan SKP dikeluarkan setelah diterimanya anggaran tersebut dan satu mingu kemudian saksi mengetahui bahwa ada pertemuan kepala dinas dan utusan perusahaan untuk memberi anggaran.

Kemudian setelah Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan dan memanggil seluruh pejabat fungsional pada dinas pendapatan Kab. Batubara untuk dilakukan pemeriksaan, selanjutnya menyatakan adanya Kerugian Negara Ratusan juta terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Batubara yang dilakukan oleh DISPENDA Kab. Batubara.

Setelah meyatakan adanya kerugian Negara, Pejabat yang melakukan pemeriksaan meminta untuk mengembalikan kerugian tersebut, dan saksi langsung berupaya secara pribadi untuk melakukannya, dengan cara menghubungi terdakwa Zulkifli Lubis selaku kepala Dinas untuk mengembalikan anggaran yang telah diselewengkan, akan tetapi kemudian, Terdakwa Zulkifli tidak mau dan menyampaikan perkataan kepada saksi,Zuraidah, bahwa apabila anggaran tersebut dikembalikan, akan menyelesaikan masalah, selanjutnya saksi menjawab, setidaknya saya dan bapak selaku kepala dinas sudah ber-etikad baik.

Selanjutnya setelah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa, majelis hakim mempertanyakan kepada terdakwa, apakah keterangan saksi yang dihadirkan jaksa sudah tepat semua, kemudian terdakwa menjawab sudah tepat yang mulia majelis. Oleh karena itu sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 28 Mei 2018, dalam persidangan pemeriksaan saksi dari penasehat hukum/terdakwa. (T.A)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Selasa, 17 September 2024 - 07:55 WIB

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Berita Terbaru

Monitoring Peradilan

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 Sep 2024 - 05:43 WIB