Kasus Korupsi Sumur Bor Kab. Langkat, Eks Lurah Di Vonis 1,4 Penjara

Senin, 6 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org.id. Senin, 06 November 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus korupsi Sumur Bor di Kab. Langkat. Persidangan dimulai sekitar pukul 15.34, dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim diruang cakra 2 PN Medan

Majelis Hakim dalam pertimbangannya, menilai Terdakwa Ilhamudi, S.E sebagai mantan Lurah Bukit Jengkol Kab. Langkat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum. Yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor. Kemudian, mendapatkan sanksi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

“Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.” Ucap Hakim Ketua As’ad Rahim (06/11/2023).
Selain di beri hukuman pidana penjara, Terdakwa juga mendapatkan hukuman tambahan berupa denda dan uang pengganti.

“… Dan denda Rp50 Juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp111.741.000,-, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan di sita oleh Penuntut Umum untuk dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama 6 bulan.” lanjut Hakim Ketua.

Selain itu, dalam pertimbangan Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair Penuntut Umum, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor. Sebab, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair JPU. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut.” kata Hakim Ketua membacakan putusan (06/11/2023).

Selama proses persidangan, Majelis Hakim menilai ada hal-hal yang memberatkan Terdakwa, diantaranya ; Terdakwa tidak mendukung program anti korupsi yang dicanangkan pemerintah, menghambat proses pembangunan sumur bor. Namun, Majelis Hakim juga menilai hal-hal yang meringankan Terdakwa, yaitu ; selama proses persidangan Terdakwa bersikap sopan, telah mengembalian sebagian keuangan ke negara, memohon keringaman dan merupakan tulang punggung keluarga.

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa yang di damping Penasihat Hukumnya dan kepada Penuntut Umum, agar masing-masing untuk menggunakan haknya yaitu dapat menerima, berpikir-pikir atau mengajukan upaya hukum banding. Persidangan selesai sekitar pukul 15.50 Wib.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Dugaan Kasus Penggunaan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Berita ini 46 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 04:58 WIB

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Jumat, 6 September 2024 - 04:48 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)

Selasa, 3 September 2024 - 03:13 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB