Kejari Palas Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi dana BOS

Selasa, 9 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Senin (8/11/2021). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang dengan agenda eksepsi terhadap dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan terdakwa Deddy Syahputra Dalimunte, ASN Pemerintah Kabupaten Padang Lawas

Penasehat Hukum terdakwa dalam eksepsinya menyatakan bahwa penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang sehingga penasehat hukum meminta Majelis Hakim agar membatalkan demi hukum dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa Deddy Syahputra Dalimunte selaku ketua tim pelaksaan manejeman bantuan operasional sekolah melakukan tindak pidana korupsi anggaran BOS tahun 2020 demi memperkaya diri dan Deddy Syahputra Dalimunte masih salah satu terdakwa yang ditahan dari dua tersangka yang ditetapkan. Sedangkan satu lainnya atas nama Muhammad Farid.

Deddy syahputra Dalimunte turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dalam pelaksaan BOS Afirmasi dan kinerja memiiki kesepakatan dengan Muhammad Farid dimana hingga saat ini status Muhammad Farid selaku rekanan pihak ketiga PT Keris Tangguh Cahaya Senja yang hingga saat ini masih ditetapkan DPO.

Jaksa penuntut umum meminta agar hakim menghukum perbuatan terdakwa demi berjalnnya hukum dalam perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru