Kejari Palas Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi dana BOS

Selasa, 9 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Senin (8/11/2021). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang dengan agenda eksepsi terhadap dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan terdakwa Deddy Syahputra Dalimunte, ASN Pemerintah Kabupaten Padang Lawas

Penasehat Hukum terdakwa dalam eksepsinya menyatakan bahwa penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang sehingga penasehat hukum meminta Majelis Hakim agar membatalkan demi hukum dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa Deddy Syahputra Dalimunte selaku ketua tim pelaksaan manejeman bantuan operasional sekolah melakukan tindak pidana korupsi anggaran BOS tahun 2020 demi memperkaya diri dan Deddy Syahputra Dalimunte masih salah satu terdakwa yang ditahan dari dua tersangka yang ditetapkan. Sedangkan satu lainnya atas nama Muhammad Farid.

Deddy syahputra Dalimunte turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dalam pelaksaan BOS Afirmasi dan kinerja memiiki kesepakatan dengan Muhammad Farid dimana hingga saat ini status Muhammad Farid selaku rekanan pihak ketiga PT Keris Tangguh Cahaya Senja yang hingga saat ini masih ditetapkan DPO.

Jaksa penuntut umum meminta agar hakim menghukum perbuatan terdakwa demi berjalnnya hukum dalam perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:46 WIB

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB