[Pendidikanantikorupsi.org] Senin (8/11/2021). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang dengan agenda eksepsi terhadap dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan terdakwa Deddy Syahputra Dalimunte, ASN Pemerintah Kabupaten Padang Lawas
Penasehat Hukum terdakwa dalam eksepsinya menyatakan bahwa penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang sehingga penasehat hukum meminta Majelis Hakim agar membatalkan demi hukum dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa Deddy Syahputra Dalimunte selaku ketua tim pelaksaan manejeman bantuan operasional sekolah melakukan tindak pidana korupsi anggaran BOS tahun 2020 demi memperkaya diri dan Deddy Syahputra Dalimunte masih salah satu terdakwa yang ditahan dari dua tersangka yang ditetapkan. Sedangkan satu lainnya atas nama Muhammad Farid.
Deddy syahputra Dalimunte turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dalam pelaksaan BOS Afirmasi dan kinerja memiiki kesepakatan dengan Muhammad Farid dimana hingga saat ini status Muhammad Farid selaku rekanan pihak ketiga PT Keris Tangguh Cahaya Senja yang hingga saat ini masih ditetapkan DPO.
Jaksa penuntut umum meminta agar hakim menghukum perbuatan terdakwa demi berjalnnya hukum dalam perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.