Kepala BAPPEDA Nisel Ir. Ikhtiar Duha Layak Dijadikan Terdakwa

Selasa, 7 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG : Medan:- BBI NISEL,- Kepala BAPPEDA Nias Selatan Ir. Ikhtiar Duha, hari ini dimintai keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan terkait kapasitasnya sebagai Anggota Tim Penafsir pada proyek Pengadan Tanah BBI Tahun Anggaran 2012, Rabu (1/10/2014).

Dalam persidangan itu, terdapat banyak kejanggalan dan kejadian unik yang terjadi. Salah satunya ialah saat Ir. Ikhtiar Duha dimintai keterangan, dirinya selalu menjawab tidak tahu. “Saudara saksi mengetahui mengenai proyek BBI ini?”, tanya majelis hakim.  “Tidak tahu yang mulia, saya mengetahuinya setelah ada masalah,” jawabnya. Spontan majelis hakim bertanya lagi, “nah, tapi ini anda tahu, apa masalahnya?” Saksi kembali menjawab, “tidak tahu yang mulia”.  Pertanyaan dan jawaban seperti itu terus berulang, terhitung sampai tiga kali.

Akhirnya karena kesal dengan jawaban saksi, dengan nada tinggi majelis kembali bertanya, “sekali lagi saya tanyakan, apa masalah dalam proyek ini?” barulah saksi menjawab, “ada mark up yang mulia”, tegas saksi.

Manuver saksi ini terus berulang. Terkesan saksi berbelit-belit dan menutup-nutupi masalah dengan memberi keterangan yang menurut majelis hakim sangat rancu. Padahal dalam proyek tersebut, Ir. Ikhtiar Duha dan terdakwa  Yokie Adi Kurnia Duha sama-sama sebagai Tim Penafsir. Bedanya adalah, Yokie Adi Kurnia Duha ditahan dan ditetapkan menjadi terdakwa, sedangkan Ir. Ikhtiar Duha masih dapat melenggang bebas dan menghirup udara segar karena sampai kasus ini disidangkan, belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun berdasarkan pengakuannya, diketahui bahwa ia tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagai tim penafsir.

Ia menerangkan, tugas tim penafsir adalah membuat harga perkiraan tanah yang akan di beli. Namun, saat ditanya hakim tetang dasar tim penafsir membuat harga tanah yang mencapai harga Rp.150.000 per meternya, ia mengatakan tidak tahu. “Saya hanya disuruh menandatangani, Pak Hakim”, jawabnya.   Mendengar jawaban itu, langsung hakim berkata, “gara-gara tanda tangan Kamu itu negara mengalami kerugian hampir sebelas em (11 miliar)”.

Kepala BAPPEDA Layak Dijadikan Tersangka

Bedasarkan fakta yang terungkap di persidangan, seluruh tim penafsir tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Akibat dari kesengajaan atau kelalaian ini, negara mengalami kerugian sekira Rp. 11 miliar. Namun anehnya, meski ada empat orang yang bertugas sebagai tim penafsir, tetapi masih satu orang saja yang dijadikan terdakwa, yaitu Yokie Adi Kurnia Duha.

Menurut majelis hakim, seharusnya yang lebih dahulu diperiksa dan dijadikan terdakwa itu adalah Ir. Ikhtiar Duha. Hal ini karena selain ia sebagai tim penafsir, dirinya juga eks Kepala Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. “Anda tahu tidak, seharusnya Anda juga bisa saja duduk di bangku terdakwa ini, karena Anda dan Yokie sama-sama tim penafsir. Apalagi jabatannya hanya pengawai biasa, sedangkan Anda mantan Kadis Pentanian loh!” kata hakim Zulfahmi selaku ketua mejelis. (MR)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Dana Bos di SMK Swasta Porsea, Para Terdakwa Divonis Berbeda
Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda
Catatan Akhir Tahun 2024 : Pemberantasan Korupsi Tanpa Penegakan Hukum, Peradilan Tidak Bebas dalam Tahun-Tahun Politik
Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara
Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda
Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 03:56 WIB

Korupsi Dana Bos di SMK Swasta Porsea, Para Terdakwa Divonis Berbeda

Senin, 30 Desember 2024 - 13:29 WIB

Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda

Senin, 30 Desember 2024 - 04:16 WIB

Catatan Akhir Tahun 2024 : Pemberantasan Korupsi Tanpa Penegakan Hukum, Peradilan Tidak Bebas dalam Tahun-Tahun Politik

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:55 WIB

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:44 WIB

Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara

Berita Terbaru