Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Selasa, 15 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto para terdakwa sedang di sidangkan di ruang cakra 9 PN Medan

Foto para terdakwa sedang di sidangkan di ruang cakra 9 PN Medan

Pendidikanantikorupsi.org. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali menggelar dugaan perkara korupsi event Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) Ke-49 Tahun 2020 atau juga disebut SUMUT FAIR 2020. Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan saksi lanjutan di ruang cakra 9 PN Medan.

Adapun terdakwa dalam kasus ini yakni Amir Makmur Nasution selaku Direktur Utama PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) Tahun 2019-2020 dan Pemiga Orba Yusra selaku Direktur Utama PT. Harmoni Muda Inovasi (PT. HMI)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Poppy Marulita Hutagalung selaku kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut. Ia menerangkan bahwasanya pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pernah memeriksa dirinya sebagai saksi terkait dugaan kasus ini. Akan tetapi, terkait permasalahan ini Popy tidak mengetahui secara jelas. Karena ia menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian sejak September 2023, sedangkan kasus ini diduga terjadi tahun 2020.

Kemudian, sebagai kepala biro perekonomian ia memiliki tugas pokok dan fungsi yaitu melakukan pembinaan, memeriksa pengelolaan dan laporan keuangan baik secara keseluruhan maupun secara khusus Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara, termasuk PT PPSU.

Poppy juga menerangkan bahwasanya PT PPSU bergerak di bidang usaha Pembangunan Konstruksi, Minyak dan Gas, Pertambangan, Jasa Transportasi, dan Manajemen Servis. Pemegang saham PT. PPSU adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diwakili Gubernur Provinsi Sumatera Utara dengan nilai saham sebanyak 99,5%, sedangkan 0,5% lagi dimiliki oleh Pemerintah Kota Binjai dalam hal ini diwakili Walikota Binjai.

Ia melanjutnya bahwsanya PT PPSU mulai mengelola PRSU sejak September 2019 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/593/KPTS/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Penetapan PT. PPSU Sebagai Pengelola Sementara Areal Pengelolaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).

JPU menanyakan soal mekanisme peminjaman dana kepada Poppy. Mekanisme  peminjaman yang dimohonkan oleh BUMD, itu harus disetujui pemegang saham. Selain itu, harus melihat dari ad/art BUMD tersebut dan pinjaman tersebut di ajukan ke Pemprov Sumut. Selanjutnya diadakan rapat dengan pemegang saham bersama pihak terkait dan dilakukan pengesahan. Terkait jumlah dana pinjaman, tidak ada di tetapkan dalam ad/art BUMD. Namun, hanya mengatur kebolehan untuk meminjam.

Kemudian, Poppy menerangkan terkait mekanisme pelaporan pinjaman dana, yaitu dilaporkan secara rutin (tiga bulanan, semesteran dan tahunan). Teruntuk laporan peminjaman dana di PT PPSU, Poppy hanya mengetahui dari staffnya baik sebelum ataupun sesudah peminjaman dilakukan.

Poppy juga menerangkan terkait dana operasional direktur BUMD. Dana tersebut diperoleh berdasarkan keputusan dari direksinya. Kemudian, jika peminjaman dilakukan untuk biaya operasional direktur, itu atas nama pribadinya. Poppy tidak pernah membaca terkait biaya operasional di pinjam ke pihak lain. Setiap BUMD boleh melakukan pinjaman dana sebagaimana diatur dalam ad/art perusahaan dengan atas nama perusahaan juga dan untuk kepentingan perusahaan.

Untuk diketahui, dugaan perkara ini JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwan  Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atas dugaan perbuatan mereka diduga negara telah mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp960.518.750  sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Nomor : R-02/L.2.7/H.I.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 oleh Auditor pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Usai pemeriksaan saksi dilakukan, Majelis Hakim menunda sidang hingga  pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 00:36 WIB

Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 20 September 2024 - 05:43 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Selasa, 17 September 2024 - 07:55 WIB

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa

Berita Terbaru

Monitoring Peradilan

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 Sep 2024 - 05:43 WIB