Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 18 September 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim kembali membuka sidang lanjutan dugaan perkara Korupsi Anggaran Dana Desa Aek Raso Kec. Sorkam Barat, Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2020-2023.

Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim.

Pada persidangan ini Majelis Hakim membacakan putusannya kepada terdakwa Parlindungan Nainggolan selaku Kepala Desa Aek Raso Periode 2018-2023. dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Parlindungan Nainggolan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.

Adapun yang memberatkan terdakwa, ialah terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. terdakwa juga tidak beritikad baik mengembalikan kerugian negara yang disebab perbuatannya sebesar Rp1.163.237.500,-.

Adapun yang meringankan terdakwa, ialah terdakwa mengakui perbuatannya, serta menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.

Terdakwa mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim

Dalam Amar Putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Parlindungan Nainggolan secara sah bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada terdakwa, serta pidana denda sebasar Rp200 Juta subsidair 3 bulan kurungan. dikenakan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.163.237.500,-. subsidair pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan. dan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Setelah membacakan putusannya Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada terdakwa dan Penasehat Hukumnya untuk menerima putusan, atau menolak putusan tersebut. kemudian Majelis hakim menutup persidangan dan menyatakan persidangaan selesai.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Berita Terbaru