Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 18 September 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim kembali membuka sidang lanjutan dugaan perkara Korupsi Anggaran Dana Desa Aek Raso Kec. Sorkam Barat, Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2020-2023.

Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim.

Pada persidangan ini Majelis Hakim membacakan putusannya kepada terdakwa Parlindungan Nainggolan selaku Kepala Desa Aek Raso Periode 2018-2023. dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Parlindungan Nainggolan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.

Adapun yang memberatkan terdakwa, ialah terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. terdakwa juga tidak beritikad baik mengembalikan kerugian negara yang disebab perbuatannya sebesar Rp1.163.237.500,-.

Adapun yang meringankan terdakwa, ialah terdakwa mengakui perbuatannya, serta menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.

Terdakwa mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim

Dalam Amar Putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Parlindungan Nainggolan secara sah bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada terdakwa, serta pidana denda sebasar Rp200 Juta subsidair 3 bulan kurungan. dikenakan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.163.237.500,-. subsidair pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan. dan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Setelah membacakan putusannya Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada terdakwa dan Penasehat Hukumnya untuk menerima putusan, atau menolak putusan tersebut. kemudian Majelis hakim menutup persidangan dan menyatakan persidangaan selesai.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi DED Dinas Pariwisata Nias Utara, Sejak Awal Sepakat Korupsi
Saksi Diam Sepanjang Sidang, Majelis Hakim Minta Saksi Belajar Dulu
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) : Pemberantasan Korupsi di Titik Minus, Lingkungan dan Warga Jadi Korban

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:25 WIB

Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan

Senin, 22 Desember 2025 - 04:26 WIB

Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara

Berita Terbaru