Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 18 September 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim kembali membuka sidang lanjutan dugaan perkara Korupsi Anggaran Dana Desa Aek Raso Kec. Sorkam Barat, Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2020-2023.
Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim.
Pada persidangan ini Majelis Hakim membacakan putusannya kepada terdakwa Parlindungan Nainggolan selaku Kepala Desa Aek Raso Periode 2018-2023. dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Parlindungan Nainggolan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.
Adapun yang memberatkan terdakwa, ialah terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. terdakwa juga tidak beritikad baik mengembalikan kerugian negara yang disebab perbuatannya sebesar Rp1.163.237.500,-.
Adapun yang meringankan terdakwa, ialah terdakwa mengakui perbuatannya, serta menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.

Dalam Amar Putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Parlindungan Nainggolan secara sah bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada terdakwa, serta pidana denda sebasar Rp200 Juta subsidair 3 bulan kurungan. dikenakan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.163.237.500,-. subsidair pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan. dan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Setelah membacakan putusannya Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada terdakwa dan Penasehat Hukumnya untuk menerima putusan, atau menolak putusan tersebut. kemudian Majelis hakim menutup persidangan dan menyatakan persidangaan selesai.






















