Kepala Desa Diduga Gunakan Dana Desa untuk Foya-Foya

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siti Ranum Marbun (Jilbab Hitam)

Siti Ranum Marbun (Jilbab Hitam)

Pendidikanantikorupsi.org.  Senin, 24 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim Zufida Hanum, membuka sidang dugaan perkara korupsi di Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan, di ruang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun terdakwa dalam kasus ini yakni Zulfikar Nasution selaku Kepala Desa (Kades) yang diduga akibat perbuatannya melakukan korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp595.665.102.

Agenda persidangan kali ini yakni pemeriksaan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu saksi yang dihadirkan ialah Siti Ranum Marbun selaku isteri terdakwa sekaligus menjabat sebagai Ketua PKK Desa Dolok Godang. Ia mengaku selama menjabat tidak pernah mendapatkan gaji/honor apapun dari terdakwa.

Terungkap fakta dipersidangan, ketika Zufida Hanum menggali keterangan Siti terkait penggunaan dana desa yang diduga digunakan oleh terdakwa. Lantas, Siti menerangkan selama 4 tahun terdakwa menjadi Kades uang yang diperolehnya habis digunakan untuk foya-foya dan tidak ada diberikan ke rumah. Pun mungkin kata Siti, terdakwa memiliki isteri baru.

Hanum kembali mempertegas dan mengingatkan agar saksi jangan berbohong dan berkata apa adanya, sebab saksi telah disumpah. Siti menerangkan bahwasanya selama suaminya menjadi Kades tidak ada membeli barang apapun, renovasi rumah dan lainnya.

Bahkan dalam surat dakwaann JPU juga dikatakan bahwa terhadap uang honorarium perangkat Desa dan uang pengadaan barang/jasa yang tidak diserahkan dan tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang dalam APBDesa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Tahun Anggaran 2021, terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi yaitu untuk berfoya foya seperti Karaoke dan terdakwa sering meminjam uang kepada Rentenir untuk kepentingan Pribadi dan pendahuluan Desa.

Selain itu, Siti menerangkan bahwasanya suaminya pernah melarikan diri pada Desember 2021. Siti juga mengaku tidak mengetahui suaminya melarikan diri dan permasalahan yang tengah dihadapi suaminya. Ia baru bertemu dengan suaminya ketika terdakwa di tangkap polisi.

Usai pemeriksaan keterangan saksi selesai, Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis, 27 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020
LPJ Realisasi Dana BTT Dinas Kesehatan Batu-Bara Tahun 2022 Ditukangi PPK
Press Release : “SAHdaR Ingatkan Polrestabes Medan Jangan Salah Tangkap dalam Kasus Terbakarnya Rumah Hakim Khamazaro Waruwu”
Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Dugan Korupsi Dana BOS SMKN 1 P. Batu Ditunda
Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin
Keterangan Saksi Saling bertentangan, Ada Saksi Yang Sebut Perusahaan Rekanan Hanya Disewa
Semangat Penegakan Hukum Diuji Api : Kebakaran di Kediaman Hakim Tak Goyahkan Integritas
Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 11:10 WIB

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020

Kamis, 13 November 2025 - 05:31 WIB

LPJ Realisasi Dana BTT Dinas Kesehatan Batu-Bara Tahun 2022 Ditukangi PPK

Selasa, 11 November 2025 - 07:19 WIB

Press Release : “SAHdaR Ingatkan Polrestabes Medan Jangan Salah Tangkap dalam Kasus Terbakarnya Rumah Hakim Khamazaro Waruwu”

Selasa, 11 November 2025 - 01:57 WIB

Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Dugan Korupsi Dana BOS SMKN 1 P. Batu Ditunda

Jumat, 7 November 2025 - 04:34 WIB

Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Berita Terbaru