Kepala Desa Diduga Gunakan Dana Desa untuk Foya-Foya

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siti Ranum Marbun (Jilbab Hitam)

Siti Ranum Marbun (Jilbab Hitam)

Pendidikanantikorupsi.org.  Senin, 24 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim Zufida Hanum, membuka sidang dugaan perkara korupsi di Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan, di ruang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun terdakwa dalam kasus ini yakni Zulfikar Nasution selaku Kepala Desa (Kades) yang diduga akibat perbuatannya melakukan korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp595.665.102.

Agenda persidangan kali ini yakni pemeriksaan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu saksi yang dihadirkan ialah Siti Ranum Marbun selaku isteri terdakwa sekaligus menjabat sebagai Ketua PKK Desa Dolok Godang. Ia mengaku selama menjabat tidak pernah mendapatkan gaji/honor apapun dari terdakwa.

Terungkap fakta dipersidangan, ketika Zufida Hanum menggali keterangan Siti terkait penggunaan dana desa yang diduga digunakan oleh terdakwa. Lantas, Siti menerangkan selama 4 tahun terdakwa menjadi Kades uang yang diperolehnya habis digunakan untuk foya-foya dan tidak ada diberikan ke rumah. Pun mungkin kata Siti, terdakwa memiliki isteri baru.

Hanum kembali mempertegas dan mengingatkan agar saksi jangan berbohong dan berkata apa adanya, sebab saksi telah disumpah. Siti menerangkan bahwasanya selama suaminya menjadi Kades tidak ada membeli barang apapun, renovasi rumah dan lainnya.

Bahkan dalam surat dakwaann JPU juga dikatakan bahwa terhadap uang honorarium perangkat Desa dan uang pengadaan barang/jasa yang tidak diserahkan dan tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang dalam APBDesa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Tahun Anggaran 2021, terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi yaitu untuk berfoya foya seperti Karaoke dan terdakwa sering meminjam uang kepada Rentenir untuk kepentingan Pribadi dan pendahuluan Desa.

Selain itu, Siti menerangkan bahwasanya suaminya pernah melarikan diri pada Desember 2021. Siti juga mengaku tidak mengetahui suaminya melarikan diri dan permasalahan yang tengah dihadapi suaminya. Ia baru bertemu dengan suaminya ketika terdakwa di tangkap polisi.

Usai pemeriksaan keterangan saksi selesai, Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis, 27 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:46 WIB

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB