Kepala Desa Diduga Gunakan Dana Desa untuk Foya-Foya

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siti Ranum Marbun (Jilbab Hitam)

Siti Ranum Marbun (Jilbab Hitam)

Pendidikanantikorupsi.org.  Senin, 24 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim Zufida Hanum, membuka sidang dugaan perkara korupsi di Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan, di ruang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun terdakwa dalam kasus ini yakni Zulfikar Nasution selaku Kepala Desa (Kades) yang diduga akibat perbuatannya melakukan korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp595.665.102.

Agenda persidangan kali ini yakni pemeriksaan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu saksi yang dihadirkan ialah Siti Ranum Marbun selaku isteri terdakwa sekaligus menjabat sebagai Ketua PKK Desa Dolok Godang. Ia mengaku selama menjabat tidak pernah mendapatkan gaji/honor apapun dari terdakwa.

Terungkap fakta dipersidangan, ketika Zufida Hanum menggali keterangan Siti terkait penggunaan dana desa yang diduga digunakan oleh terdakwa. Lantas, Siti menerangkan selama 4 tahun terdakwa menjadi Kades uang yang diperolehnya habis digunakan untuk foya-foya dan tidak ada diberikan ke rumah. Pun mungkin kata Siti, terdakwa memiliki isteri baru.

Hanum kembali mempertegas dan mengingatkan agar saksi jangan berbohong dan berkata apa adanya, sebab saksi telah disumpah. Siti menerangkan bahwasanya selama suaminya menjadi Kades tidak ada membeli barang apapun, renovasi rumah dan lainnya.

Bahkan dalam surat dakwaann JPU juga dikatakan bahwa terhadap uang honorarium perangkat Desa dan uang pengadaan barang/jasa yang tidak diserahkan dan tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang dalam APBDesa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Tahun Anggaran 2021, terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi yaitu untuk berfoya foya seperti Karaoke dan terdakwa sering meminjam uang kepada Rentenir untuk kepentingan Pribadi dan pendahuluan Desa.

Selain itu, Siti menerangkan bahwasanya suaminya pernah melarikan diri pada Desember 2021. Siti juga mengaku tidak mengetahui suaminya melarikan diri dan permasalahan yang tengah dihadapi suaminya. Ia baru bertemu dengan suaminya ketika terdakwa di tangkap polisi.

Usai pemeriksaan keterangan saksi selesai, Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis, 27 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun
Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi
Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan
Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir
Ahli BPKP Hitung Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan PDAM Tirtasari Binjai
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:13 WIB

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:49 WIB

Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:32 WIB

Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:21 WIB

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Maret 2025 - 03:51 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir

Berita Terbaru

Terpotret terdakwa Saidurrahman mengacungkan Jempol

Aktivitas

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Mar 2025 - 04:21 WIB