Kepala Desa Perpulungen, Pakpak Bharat di Tuntut 5 Tahun Pidana Penjara

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 2 Juni 2025. Zufida Hanum selaku Ketua Majelis Hakim, kembali menggelar sidang dugaan perkara korupsi Dana Desa Perpulungen Tahun 2021 dan 2022, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Amiruddin Habeahan yang juga selaku kepala Desa Perpulungen Kec. Kerajaan Kab. Pakpak Bharat periode 2016-2022.

Dalam tuntutannya JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dan memutuskan; menyatakan terdakwa Amiruddin Habeahan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amiruddin Habeahan dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp580.765.394,00 subsider 2 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan JPU, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH) menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) terhadap terdakwa.

Demi memberikan kesempatan waktu kepada PH terdakwa dalam menyiapkan Pledoi, maka Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga Kamis, 12 Juni 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Majelis Hakim Tanggapi Keberatan PH Terdakwa, Ahli Audit JPU Tetap Diperiksa
Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BRI Kutalimbaru
Nomor Hotline Service Damkar Tak Aktif, Rumah Warga Habis Terbakar
Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai
JPU Hadirkan Ahli Audit dari Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Keberatan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 05:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar

Selasa, 3 Juni 2025 - 04:11 WIB

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 3 Juni 2025 - 04:09 WIB

Kepala Desa Perpulungen, Pakpak Bharat di Tuntut 5 Tahun Pidana Penjara

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:12 WIB

Majelis Hakim Tanggapi Keberatan PH Terdakwa, Ahli Audit JPU Tetap Diperiksa

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:09 WIB

Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BRI Kutalimbaru

Berita Terbaru