KEPALA DESA SIBORUTOROP DIVONIS 1,2 TAHUN PENJARA

Selasa, 28 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[www.pendidikanantikorupsiorg.] Senin 27 Januari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan Manosor Togatorop, kepala desa Siborutorop yang merupakan terdakwa  kasus korupsi pungutan liar pengurusan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) di Desa Siborutorop Kecamatan Paranginan Kabupaten Humbahas dengan agenda Pledoi dan pembacaan putusan.

Setelah palu sidang diketuk, Majelis Hakim menanyakan kesiapan terdakwa dalam mengikuti  persidangan, setelah itu Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk membacakan pledoi yang sudah disiapkan.

Dalam pleidonya, Penasihat Hukum menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali serta memohon maaf kepada negara atas kesalahannya. Penasihat hukum juga mengatakan bahwa terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan, selain itu terdakwa juga disebut Penasihat Hukum sebagai  tulang punggung keluarga. oleh karenanya Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa seringan-ringannya.

Setelah pledoi selesai dibacakan, atas persetujuan Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum, Majelis Hakim memutuskan untuk membacakan amar putusan terdakwa.  .

Majelelis Hakim dalam penyampainnya menjelaskan bahwa terdakwa terbukti menerima hadiah Rp20.000.000 dari M Polanco Simaremare dalam pengurusan SKPT di Desa Siborutorop. Perkataan yang disampaikan terdakwa kepada M Palance Simaremare yakni “awas nanti kalau gak kalian kasi, akan ku persulit urusan kalian selanjutnya” dianggap Majelis Hakim akan meresahkan masyarakat desa Siburotorop kedepannya, namun berdasarkan pendapat dari saksi ahli, Majelis Hakim mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh Manoros bukanlah termasuk kasus penyuapan karena apabila kasus penyuapan maka yang memberikan hadiah ikut dijadikan terdakwa.

Lebih lanjut, Majelis Hakim kemudian menyimpulkan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan umum, sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan mengadili terdakwa Manoros Togatorop dengan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp50.000.000 subsider 2 bulan penjara.

Diakhir, menanggapi putusan Majelis Hakim Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut sementara terdakwa menyatakan pikir-pikir. (sry)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru