Pada hari ini Kamis 12 April 2018 pukul 15.30 WIB Pengadilan Negeri Medan menyidangkan kasus Korupsi “Pajak Yang Tidak Dibayarkan /Pengelapan Pajak ” dengan terdakwa Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Batubara Zulkafli lubis S.H dan Bendahara Dispenda Zuraidah Nasution S.H.
Majelis hakim yang di pimpin oleh Ferry Sormin S.H. M.H membuka sidang dan menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, setelah majelis hakim membuka persidangan, hakim menanyakan kepada terdakwa apakah dalam keadaan sehat, kemudian hakim menjelaskan bahwa hari ini acara adalah mendengarkan saksi yang di ajukan jaksa penuntut umum.
Pada persidangan hari kamis 12 April 2018, pemeriksaan saksi yang berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan Daerah dan vendor juga tidak hadir dalam persidang, dan BPKD sudah di lakukan pemanggilan oleh kejaksaan namun tidak juga memenuhi panggilan tersebut, sehingga dalam persidangan hari ini, Majelis Hakim mengatakan bahwa saksi yang bersangkutan akan di panggil secara paksa untuk memberikan kesaksian di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah sidang menjelaskan kepada kami bahwa pihak Vendor dan Dinas Keuangan Batu Bara sudah 2 (dua) kali di panggil secara patut namun pihak terkait juga tidak datang di dalam persidangan, sehingga kita memohon penetapan dari Majelis Hakim Untuk melakukan panggilan paksa kepada pihak vendor dan Dinas Keuangan agar hadir di dalam persidangan dan memberikan keterangan yang dapat memperlancar jalanya persidangan.
Dan di dalam persidangan juga ada terdapat saksi yang yang telah di konfrontir oleh BPKD (Rijali) untuk memberikan data atau rekening koran yang didapat dari bendahara kantor dan bukan berasal dari Bank terkait, Setelah dikonfirmasi kembali oleh JPU bahwa saksi yang akan di ajukan tidak dapat hadir, maka hakim menunda pesidangan hingga senin 16 April 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang di ajukan oleh JPU.
Untuk di ketahui bahwa kasus ini terjadi di Dinas Pendapatan Daerah Batu bara, dan akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut, negara di rugikan sebesar Rp. 195.033.340,- (seratus sembilan puluh lima juta tiga puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh rupiah), sehingga keduanya di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan
Dakwaan Pertama : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP; dan
Dakwaan Kedua : Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo Pasal 64 KUHP.