Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan, Ahli Ekonomi UGM terangkan Kerugian Perekonomian Negara

Minggu, 20 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 17 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa.

Persidangan dilaksanakan di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Rimawan Pradiptyo ahli ekonomi dari Universitas Gajah Mada (UGM) secara online (Zoom Meeting). Rimawan tidak dapat berhadir secara langsung dikarenakan masih dalam fase penyembuhan pasca operasi.

Ia menerangkan terhadap perkara dugaan korupsi ini, terdapat kerugian perekonomian negara sebesar Rp.787.177.516.800.

Kemudian, ditambah kerugian perekonomian negara akibat dari pendapatan perkebunan kelapa sawit yang diambil terdakwa Akuang selama ini. Dengan jumlah hasil perkebunan sawit di Desa Tapak Kuda sebesar Rp49.889.942.375 dan di Desa Pematang Cengal sebesar Rp19.734.486.375.

Dengan demikian, terdapat total nilai keseluruhan pendapatan tersebut berjumlah Rp69.624.428.750. jumlah tersebut harus dikembalikan terdakwa Akuang kepada negara, karena pendapatan tersebut diperoleh dengan cara ilegal.

Ahli menekankan bahwa perhitungan tersebut adalah riil dan dapat dipertanggungjawabkan. Nilai kerugian perekonomian negara tersebut hampir sama dengan perkara korupsi Duta Palma Grup. Diketahui pada perkara tersebut, Rimawan juga menjadi ahli dalam menghitung kerugian perekonomian.

Usai mendengarkan keterangan ahli, Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis, 24 April 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun
Sidang Korupsi Dana Desa, Terdakwa Potong Anggaran Belanja Desa
Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Kepala Desa Perpulungen, Pakpak Bharat di Tuntut 5 Tahun Pidana Penjara
Majelis Hakim Tanggapi Keberatan PH Terdakwa, Ahli Audit JPU Tetap Diperiksa
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:52 WIB

JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:51 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:16 WIB

Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:13 WIB

Sidang Korupsi Dana Desa, Terdakwa Potong Anggaran Belanja Desa

Selasa, 3 Juni 2025 - 05:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:16 WIB