Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan, Ahli Ekonomi UGM terangkan Kerugian Perekonomian Negara

Minggu, 20 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 17 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa.

Persidangan dilaksanakan di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Rimawan Pradiptyo ahli ekonomi dari Universitas Gajah Mada (UGM) secara online (Zoom Meeting). Rimawan tidak dapat berhadir secara langsung dikarenakan masih dalam fase penyembuhan pasca operasi.

Ia menerangkan terhadap perkara dugaan korupsi ini, terdapat kerugian perekonomian negara sebesar Rp.787.177.516.800.

Kemudian, ditambah kerugian perekonomian negara akibat dari pendapatan perkebunan kelapa sawit yang diambil terdakwa Akuang selama ini. Dengan jumlah hasil perkebunan sawit di Desa Tapak Kuda sebesar Rp49.889.942.375 dan di Desa Pematang Cengal sebesar Rp19.734.486.375.

Dengan demikian, terdapat total nilai keseluruhan pendapatan tersebut berjumlah Rp69.624.428.750. jumlah tersebut harus dikembalikan terdakwa Akuang kepada negara, karena pendapatan tersebut diperoleh dengan cara ilegal.

Ahli menekankan bahwa perhitungan tersebut adalah riil dan dapat dipertanggungjawabkan. Nilai kerugian perekonomian negara tersebut hampir sama dengan perkara korupsi Duta Palma Grup. Diketahui pada perkara tersebut, Rimawan juga menjadi ahli dalam menghitung kerugian perekonomian.

Usai mendengarkan keterangan ahli, Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis, 24 April 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:46 WIB

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB