Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan, Ahli Ekonomi UGM terangkan Kerugian Perekonomian Negara

Minggu, 20 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 17 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa.

Persidangan dilaksanakan di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Rimawan Pradiptyo ahli ekonomi dari Universitas Gajah Mada (UGM) secara online (Zoom Meeting). Rimawan tidak dapat berhadir secara langsung dikarenakan masih dalam fase penyembuhan pasca operasi.

Ia menerangkan terhadap perkara dugaan korupsi ini, terdapat kerugian perekonomian negara sebesar Rp.787.177.516.800.

Kemudian, ditambah kerugian perekonomian negara akibat dari pendapatan perkebunan kelapa sawit yang diambil terdakwa Akuang selama ini. Dengan jumlah hasil perkebunan sawit di Desa Tapak Kuda sebesar Rp49.889.942.375 dan di Desa Pematang Cengal sebesar Rp19.734.486.375.

Dengan demikian, terdapat total nilai keseluruhan pendapatan tersebut berjumlah Rp69.624.428.750. jumlah tersebut harus dikembalikan terdakwa Akuang kepada negara, karena pendapatan tersebut diperoleh dengan cara ilegal.

Ahli menekankan bahwa perhitungan tersebut adalah riil dan dapat dipertanggungjawabkan. Nilai kerugian perekonomian negara tersebut hampir sama dengan perkara korupsi Duta Palma Grup. Diketahui pada perkara tersebut, Rimawan juga menjadi ahli dalam menghitung kerugian perekonomian.

Usai mendengarkan keterangan ahli, Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis, 24 April 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Berita Terbaru