Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan, Ahli Ekonomi UGM terangkan Kerugian Perekonomian Negara

Minggu, 20 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 17 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa.

Persidangan dilaksanakan di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Rimawan Pradiptyo ahli ekonomi dari Universitas Gajah Mada (UGM) secara online (Zoom Meeting). Rimawan tidak dapat berhadir secara langsung dikarenakan masih dalam fase penyembuhan pasca operasi.

Ia menerangkan terhadap perkara dugaan korupsi ini, terdapat kerugian perekonomian negara sebesar Rp.787.177.516.800.

Kemudian, ditambah kerugian perekonomian negara akibat dari pendapatan perkebunan kelapa sawit yang diambil terdakwa Akuang selama ini. Dengan jumlah hasil perkebunan sawit di Desa Tapak Kuda sebesar Rp49.889.942.375 dan di Desa Pematang Cengal sebesar Rp19.734.486.375.

Dengan demikian, terdapat total nilai keseluruhan pendapatan tersebut berjumlah Rp69.624.428.750. jumlah tersebut harus dikembalikan terdakwa Akuang kepada negara, karena pendapatan tersebut diperoleh dengan cara ilegal.

Ahli menekankan bahwa perhitungan tersebut adalah riil dan dapat dipertanggungjawabkan. Nilai kerugian perekonomian negara tersebut hampir sama dengan perkara korupsi Duta Palma Grup. Diketahui pada perkara tersebut, Rimawan juga menjadi ahli dalam menghitung kerugian perekonomian.

Usai mendengarkan keterangan ahli, Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis, 24 April 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru