Korupsi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Kembali Digelar

Selasa, 14 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org.] Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang terdakwa Parlindungan Nasution, S.P dalam kasus korupsi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan 3 orang saksi meringankan yang di periksa secara bersamaan adapun nama-nama saksi yaitu : Faisal, Elvin Tambak, saryono .Dalam keteranganya saksi faisal pernah menerima dana klaim asuransi pada tahun 2020, dan yang saya terima sebesar 16 Hektar dengan jumlah uang Rp. 96.000.000 (sembilan puluh enam juta rupiah), tidak ada potongan yang telah di keluarkan. Sedangkan suryono mengatakan bahwa yang dia terima ialah 7,3 Hektar dan uang sebesar Rp. 43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah) juga tidak ada potongan Lanjutnya alvin tambak menjelaskan telah menerima 1,4 Hektar dengan jumlah uang sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) dan juga tidak ada potongan yang telah dikeluarkan. Kembali lagi ketua majelis menegaskan kepada ke tiga saksi apakah ada potongan yang telah di keluarkan dana asuransi usaha tani padi (AUTP) dijawab dari ketiga saksi tidak ada potongan yang telah diterima ketua majelis. Selain itu Jaksa Penuntut umum juga mempertanyakan kepada saksi Faisal dipengurusan kelompok tani sebagai apa, peran dan dasar nya apa ? lalu saksi menjelaskan sebagai penyuluh pertanian lapangan (PPL) mendampingi serta memberikan informasi dan dokumentasi kepada kelompok tani, sedangkan dasar nya ialah apa yang telah diinformasi dari dinas pertanian Serdang bedagai, itu yang saya informasikan kepada kelompok tani. (MDP)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Majelis Hakim Tanggapi Keberatan PH Terdakwa, Ahli Audit JPU Tetap Diperiksa
Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BRI Kutalimbaru
Nomor Hotline Service Damkar Tak Aktif, Rumah Warga Habis Terbakar
Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai
JPU Hadirkan Ahli Audit dari Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Keberatan
Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa
Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:12 WIB

Majelis Hakim Tanggapi Keberatan PH Terdakwa, Ahli Audit JPU Tetap Diperiksa

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:09 WIB

Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BRI Kutalimbaru

Selasa, 27 Mei 2025 - 01:21 WIB

Nomor Hotline Service Damkar Tak Aktif, Rumah Warga Habis Terbakar

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:02 WIB

Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:55 WIB

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:55 WIB