Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 05 November 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum (BLU) di Rumah Sakit Umum Pusat H Adam Malik (RSUP) H Adam Malik (HAM) tahun 2018.
Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim untuk para terdakwa yakni Bambang Prabowo (Mantan Direktur Utama RSUP HAM), Mangapul Bakara (Mantan Direktur Keuangan RSUP HAM), Ardiansyah Daulay (Mantan Direktur Pengeluaran RSUP HAM).
Andriansyah selaku Ketua Majelis Hakim membaca vonis hukuman untuk para terdakwa di ruang Cakra 9 PN Medan. Para terdakwa di vonis dengan hukuman yang beragam. Bambang Prabowo dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karena itu, ia di hukum pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp300 Juta Subsidair 2 bulan pidana kurungan. Namun, ia tidak dibebani hukuman membayar Uang Pengganti (UP), karena Majelis Hakim menilai ia tidak menikmati kerugian keuangan negara.
Selanjutnya, Mangapul Bakara dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karena itu, ia di hukum pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp100 Juta Subsidair 1 bulan pidana kurungan. Ia pun tidak dibebani hukuman membayar Uang Pengganti (UP), karena Majelis Hakim menilai ia tidak menikmati kerugian keuangan negara.
Ardiansyah Daulay dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karena itu, ia dihukum pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp100 Juta Subsidair 1 tahun pidana kurungan. Akan tetapi, Majelis Hakim memberikan hukuman tambahan untuknya yaitu pidana tambahan untuk membayar UP senilai Rp7,8 Miliar lebih, karena Majelis Hakim menilai ia menikmati kerugian keuangan negara. Untuk di ketahui, sebagian kerugian keuangan negara telah dikembalikannya melalui rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Medan senilai Rp250 Juta.
Usai putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa bersama-sama menyatakan pikir-pikir terkait menerima atau tidak, dan ataupun mengajukan upaya hukum.