Pendidikanantikorupsi.org Senin, 5 Januari 2026. Moh. Yusafrihardi Girsang selaku Ketua Majelis Hakim kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Aek Nabara Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara tahun anggaran 2023-2024, mengadili terdakwa Gempa Tambunan selaku Kepala Desa.
berdasarkan keterangan saksi Halasson Simatupang selaku Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Aek Nabara, permasalahan ini bermula adanya disharmoni antara Kepala Desa dengan Bendahara serta Perangkat Desa lainnya, upaya mediasi telah dilakukan untuk namun tidak berhasil, hingga berujung kepada tindakan saling lapor kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
hasilnya investigasi Inspektorat ditemukanlah beberapa pekerjaan yang terdapat kekurangan volume, yaitu pada pekerjaan Pembuatan Tembok Penahan Tanah, Rehabilitasi Jalan Usaha Tani Aek Marambong, Pembangunan Jalan Usaha Tani Kebun Salak, dan Pembangunan saluran irigasi Aek Marambong, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp486.111.841,37,-.
Setelah mendengarkan Ketrangan saksi Ketua Majelis Hakim menunda Persidangan hingga 12 Januari 2026 dengan agenda mendengarkan ketrangan saksi lanjutan.






















