Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Selasa, 6 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org Senin, 5 Januari 2026. Moh. Yusafrihardi Girsang selaku Ketua Majelis Hakim kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Aek Nabara Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara tahun anggaran 2023-2024, mengadili terdakwa Gempa Tambunan selaku Kepala Desa.

berdasarkan keterangan saksi Halasson Simatupang selaku Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Aek Nabara, permasalahan ini bermula adanya disharmoni antara Kepala Desa dengan Bendahara serta Perangkat Desa lainnya, upaya mediasi telah dilakukan untuk namun tidak berhasil, hingga berujung kepada tindakan saling lapor kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

hasilnya investigasi Inspektorat ditemukanlah beberapa pekerjaan yang terdapat kekurangan volume, yaitu pada pekerjaan Pembuatan Tembok Penahan Tanah, Rehabilitasi Jalan Usaha Tani Aek Marambong, Pembangunan Jalan Usaha Tani Kebun Salak, dan Pembangunan saluran irigasi Aek Marambong, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp486.111.841,37,-.

Setelah mendengarkan Ketrangan saksi Ketua Majelis Hakim menunda Persidangan hingga 12 Januari 2026 dengan agenda mendengarkan ketrangan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Berita Terbaru