Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua Bawaslu Kab. Karo Dihukum 4 Tahun Penjara

Senin, 6 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org.id. Senin, 06 November 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus korupsi dana hibah di lingkungan Bawaslu Kab. Karo. Persidangan kali ini dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim diruang kartika PN Medan.

Majelis Hakim menilai Terdakwa Eva Juliani Br. Pandia (Eks Ketua Bawaslu Kab. Karo) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga ia dihukum pidna penjara dan dikenakan denda.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eva Juliani Br. Pandia oleh karena itu penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 subsider 3 bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua Immanuel di ruang sidang Kartika PN Medan.

Selain itu, Hakim juga menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp68 juta lebih paling lama dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

“…Apabila UP tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Dengan ketentuan, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun),” sambung Immanuel.

Majelis Hakim juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan Terdakwa, ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan kourpsi dan Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankannya adalah Terdakwa tidak pernah dihukum.

Setelah pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) dan JPU untuk menyatakan sikap pikir-pikir, atau melakukan upaya hukum berikutnya.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan
Sidang Replik Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Labuhan Batu
Dugaan Dana BOK dan Jaspel Mengalir Berulang Kali ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah
Eks Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 65 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:14 WIB

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32 WIB

Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:12 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:44 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:16 WIB

Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Jumat, 24 Jan 2025 - 05:12 WIB