Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua Bawaslu Kab. Karo Dihukum 4 Tahun Penjara

Senin, 6 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org.id. Senin, 06 November 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus korupsi dana hibah di lingkungan Bawaslu Kab. Karo. Persidangan kali ini dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim diruang kartika PN Medan.

Majelis Hakim menilai Terdakwa Eva Juliani Br. Pandia (Eks Ketua Bawaslu Kab. Karo) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga ia dihukum pidna penjara dan dikenakan denda.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eva Juliani Br. Pandia oleh karena itu penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 subsider 3 bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua Immanuel di ruang sidang Kartika PN Medan.

Selain itu, Hakim juga menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp68 juta lebih paling lama dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

“…Apabila UP tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Dengan ketentuan, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun),” sambung Immanuel.

Majelis Hakim juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan Terdakwa, ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan kourpsi dan Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankannya adalah Terdakwa tidak pernah dihukum.

Setelah pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) dan JPU untuk menyatakan sikap pikir-pikir, atau melakukan upaya hukum berikutnya.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020
LPJ Realisasi Dana BTT Dinas Kesehatan Batu-Bara Tahun 2022 Ditukangi PPK
Press Release : “SAHdaR Ingatkan Polrestabes Medan Jangan Salah Tangkap dalam Kasus Terbakarnya Rumah Hakim Khamazaro Waruwu”
Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Dugan Korupsi Dana BOS SMKN 1 P. Batu Ditunda
Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin
Keterangan Saksi Saling bertentangan, Ada Saksi Yang Sebut Perusahaan Rekanan Hanya Disewa
Semangat Penegakan Hukum Diuji Api : Kebakaran di Kediaman Hakim Tak Goyahkan Integritas
Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024
Berita ini 120 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 11:10 WIB

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020

Kamis, 13 November 2025 - 05:31 WIB

LPJ Realisasi Dana BTT Dinas Kesehatan Batu-Bara Tahun 2022 Ditukangi PPK

Selasa, 11 November 2025 - 07:19 WIB

Press Release : “SAHdaR Ingatkan Polrestabes Medan Jangan Salah Tangkap dalam Kasus Terbakarnya Rumah Hakim Khamazaro Waruwu”

Selasa, 11 November 2025 - 01:57 WIB

Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Dugan Korupsi Dana BOS SMKN 1 P. Batu Ditunda

Jumat, 7 November 2025 - 04:34 WIB

Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Berita Terbaru