Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua Bawaslu Kab. Karo Dihukum 4 Tahun Penjara

Senin, 6 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org.id. Senin, 06 November 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus korupsi dana hibah di lingkungan Bawaslu Kab. Karo. Persidangan kali ini dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim diruang kartika PN Medan.

Majelis Hakim menilai Terdakwa Eva Juliani Br. Pandia (Eks Ketua Bawaslu Kab. Karo) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga ia dihukum pidna penjara dan dikenakan denda.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eva Juliani Br. Pandia oleh karena itu penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 subsider 3 bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua Immanuel di ruang sidang Kartika PN Medan.

Selain itu, Hakim juga menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp68 juta lebih paling lama dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

“…Apabila UP tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Dengan ketentuan, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun),” sambung Immanuel.

Majelis Hakim juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan Terdakwa, ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan kourpsi dan Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankannya adalah Terdakwa tidak pernah dihukum.

Setelah pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) dan JPU untuk menyatakan sikap pikir-pikir, atau melakukan upaya hukum berikutnya.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Berita Terbaru