Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua Bawaslu Kab. Karo Dihukum 4 Tahun Penjara

Senin, 6 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org.id. Senin, 06 November 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus korupsi dana hibah di lingkungan Bawaslu Kab. Karo. Persidangan kali ini dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim diruang kartika PN Medan.

Majelis Hakim menilai Terdakwa Eva Juliani Br. Pandia (Eks Ketua Bawaslu Kab. Karo) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga ia dihukum pidna penjara dan dikenakan denda.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eva Juliani Br. Pandia oleh karena itu penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 subsider 3 bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua Immanuel di ruang sidang Kartika PN Medan.

Selain itu, Hakim juga menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp68 juta lebih paling lama dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

“…Apabila UP tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Dengan ketentuan, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun),” sambung Immanuel.

Majelis Hakim juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan Terdakwa, ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan kourpsi dan Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankannya adalah Terdakwa tidak pernah dihukum.

Setelah pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) dan JPU untuk menyatakan sikap pikir-pikir, atau melakukan upaya hukum berikutnya.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Berita ini 84 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:46 WIB

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB