Pendidikanantikorupsi.org. Senin 24 Februari 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana jamkesmas RSUD Swadana Tarutung Tahun 2013. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa.
Saksi Hendri Firmaranto yang juga merupakan terdakwa menjelaskan bahwa ia menjabat sebagai Plt Direktur RSUD Tarutung. Yang mana tugasnya menjalankan fungsi operasional di Rumah Sakit, seperti anggaran RS, Pengadaan Barang dan Jasa, gaji, serta biaya operasional jamkesmas yang masuk ke bagian penerimaan.
Saksi menjelaskan bahwa dana operasional RSUD berasal dari berbagai sumber, seperti uang Jamkesmas, dan dana penerimaan dari pasien, jadi ada dua rekening penerimaan yang digunakan di RSUD Swadana Tarutung. Untuk dana jamkesmas ditetapkan oleh Kemenkes dan diberikan kepada rumah sakit lewat klaim rumah sakit kepada dengan cara dipindah buku ke rekening penerimaan rumah sakit.
Terkait dengan permasalahan pengadaan obat di Rumah Sakit, Saksi menerangkan bahwa hal tersebut biasanya diajukan oleh bagian apoteker lalu dilanjutkan ke bagian operasional dan diorder ke perusahaan. Saksi menerangkan bahwa obat obatan yang diterima dikirimkan ke Apotik, dengan alasan apotek dimiliki oleh koperasi rumah sakit. Instalasi farmasi menjelaskan bahwa obat dikelola oleh apotek
Menurut saksi, Rumah sakit tidak tahu berapa jumlah obat yang habis dan berapa yang dipakai, meskipun ada tagihan obat dari rumah sakit, namun tidak ada yang mengetahui jenis obat apa saja yang dipesan. Diinfokan bahwa obat tersebut merupakan pesanan dari apotik.
Selanjutnya saksi menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui mekanisme pembayaran yang dilakukan, apakah secara transfer atau cash. Saksi mengaku hanya menandatangani dokumen tersebut. Lebih lanjut, saksi menjelaskan bahwa ada banyak jenis obat yang dipesan sehingga ia tidak mengetahui apakah obat obatan tersebut memang dibutuhkan. Terkait dengan pembayaran yang dilakukan Saksi meminta Ridwan dihadirkan karena dia yang mengetahui uang pembayaran tersebut ada di mana. Saksi mengungkapkan bahwa Ridwan seharusnya ikut dihadirkan oleh penyidik.
Setelah pemeriksan selesai dilakukan, Saksi ditunjukan bukti berupa BKU oleh JPU, terkait hal tersebut saksi menjelaskan bahwa pembayaran yang dilakukan pada bulan Desember ditujukan untuk faktur bulan September karena tidak ada uang.
Saksi selaku Direktur RSUD mengaku pernah melakukan pemeriksaan pembukuan, saat BPK turun. Saksi mengaku mengetahui perihal pembayaran BKU dibulan November, tapi saksi tidak mengetahui bahwa hal tersebut untuk pembayaran obat bulan Desember. Saksi menjelaskan bahwa ia sudah meminta dilakukan pemeriksaan setiap bulan. Tapi tidak disajikan oleh terdakwa Bakhtiar Sagala dengan alasan sibuk mengurus istri yang sedang sakit kanker stadium akhir. (Ibr)