Korupsi Dana Jamkesmas RSUD Swadana Tarutung, Hakim Periksa Terdakwa Direktur RS

Selasa, 25 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin 24 Februari 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana jamkesmas RSUD Swadana Tarutung Tahun 2013. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa.

Saksi Hendri Firmaranto yang juga merupakan terdakwa menjelaskan bahwa ia menjabat sebagai Plt Direktur RSUD Tarutung. Yang mana tugasnya menjalankan fungsi operasional di Rumah Sakit, seperti anggaran RS, Pengadaan Barang dan Jasa, gaji, serta biaya operasional jamkesmas yang masuk ke bagian penerimaan.

Saksi menjelaskan bahwa dana operasional RSUD berasal dari berbagai sumber, seperti uang Jamkesmas, dan dana penerimaan dari pasien, jadi ada dua rekening penerimaan yang digunakan di RSUD Swadana Tarutung. Untuk dana jamkesmas ditetapkan oleh Kemenkes dan diberikan kepada rumah sakit lewat klaim rumah sakit kepada dengan cara dipindah buku ke rekening penerimaan rumah sakit.

Terkait dengan permasalahan pengadaan obat di Rumah Sakit, Saksi menerangkan bahwa hal tersebut biasanya diajukan oleh bagian apoteker lalu dilanjutkan ke bagian operasional dan diorder ke perusahaan. Saksi menerangkan bahwa obat obatan yang diterima dikirimkan ke Apotik, dengan alasan apotek dimiliki oleh koperasi rumah sakit. Instalasi farmasi menjelaskan bahwa obat dikelola oleh apotek

Menurut saksi, Rumah sakit tidak tahu berapa jumlah obat yang habis dan berapa yang dipakai, meskipun ada tagihan obat dari rumah sakit, namun tidak ada yang mengetahui jenis obat apa saja yang dipesan. Diinfokan bahwa obat tersebut merupakan pesanan dari apotik.

Selanjutnya saksi menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui mekanisme pembayaran yang dilakukan, apakah secara transfer atau cash. Saksi mengaku hanya menandatangani dokumen tersebut. Lebih lanjut, saksi menjelaskan bahwa ada banyak jenis obat yang dipesan sehingga ia tidak mengetahui apakah obat obatan tersebut memang dibutuhkan. Terkait dengan pembayaran yang dilakukan Saksi meminta Ridwan dihadirkan karena dia yang mengetahui uang pembayaran tersebut ada di mana. Saksi mengungkapkan bahwa Ridwan seharusnya ikut dihadirkan oleh penyidik.

Setelah pemeriksan selesai dilakukan, Saksi ditunjukan bukti berupa BKU oleh JPU, terkait hal tersebut saksi menjelaskan bahwa pembayaran yang dilakukan pada bulan Desember ditujukan untuk faktur bulan September karena tidak ada uang.

Saksi selaku Direktur RSUD mengaku pernah melakukan pemeriksaan pembukuan, saat BPK turun. Saksi mengaku mengetahui perihal pembayaran BKU dibulan November, tapi saksi tidak mengetahui bahwa hal tersebut untuk pembayaran obat bulan Desember. Saksi menjelaskan bahwa ia sudah meminta dilakukan pemeriksaan setiap bulan. Tapi tidak disajikan oleh terdakwa Bakhtiar Sagala dengan alasan sibuk mengurus istri yang sedang sakit kanker stadium akhir. (Ibr)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda
Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar
Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:29 WIB

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:27 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Selasa, 4 Februari 2025 - 05:00 WIB

Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:42 WIB

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:26 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar

Berita Terbaru

Aktivitas

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Jan 2025 - 07:42 WIB