KORUPSI DANA PENDIDIKAN HUMBANG HASUNDUTAN, DUA TERDAKWA DIPERIKSA HAKIM

Selasa, 20 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org]Senin 19 Oktober 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menyidangkan kembali dugaan kasus korupsi bantuan dana dari kementrian pendidikan nasional anggaran tahun2011 dengan terdakwa Berman Situpang.

Adapun agenda persidangan kali ini yaitu pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa dalam berkas perkara terpisah bernama Drs. Sumurung Lumbunbatu yang bekerja di Dinas Pendidikan Humbang Hasundutan menjabat sebagai kepala bidang pendidikan dasar.

Dalam keterangan, saksi Sumurung Lumbunbatu mengatakan bahwa dia benar mengetahui adanya dana dari Kementrian Pendidikan Nasional untuk Software dan Hardwere di SMA. Dan pada saat itu juga saudara
Sumurung berjumla dengan saudara terdakwa Berman Simatupang di depan dinas pendidikan. Hasil dari pertemuan itu, mereka bersepakat bahwa pekerjaan pengadaan hardwere dan softwere di lakukan oleh Berman Simatupang.

Selanjutnya, saksi sumurung membenarkan kalau dia menyuruh kepala sekolah Smp Sro Matiti untuk memberi tahu kepada kepala sekolah lain bahwa anggaran tahun 2011 berupa hardwere dan softwere sudah keluar walaupun belum semuanya dan masing masing kepala sekolah harus membawa uang pembelian hardwere dan softwere sebesar rp. 27.800.000

Lebih lanjut, terkait dengan workshop pekan baru saksi membenarkan bahwa dia telah memberikan dana oprasional sebesar 400 ribu untuk setiap guru yang berangkat dalam seminar anggaran tahun 2011 berupa hardwere dan softwere.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dengan saksi Drs. sumurung Lumbanbatu telah melanggar ketentuan dalam panduan pelaksanaan subsidi hardwere dan softwere pembelajaran Smp 2011 yang diterbitkan oleh direktorat pembinaan sekolah menengah pertama kementrian pendidikan nasional, Yang mana pengelolaan dana subsidi hardwere dan softwere pembelajaran tidak dilaksanakan sepenuhnya atau langsung oleh kepala sekolah(secara swakelola melainkan yang mengadakan adalah terdakwa dengan terlihat seperti seolah-olah dilakukan secara swakelola oleh kepala sekolah. Jumlah kerugian negara atas pelaksanaan Dana Subsidi Hardwere dan Softwere pada 21 SMP(Sekolah Menengah Pertama) di Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan sebesar Rp. 249.565.911 dan diatur pidana dalam pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara
Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda
Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar
Terdakwa Minta Agar Tidak Terlalu Lama di Penjara, Karena Ingin Kumpul Bersama Keluarga
Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:55 WIB

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:44 WIB

Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:39 WIB

Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:36 WIB

Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:54 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar

Berita Terbaru