Korupsi: Eddy Wijaya Diancam 4 Tahun Penjara

Rabu, 18 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Batubara. Eddy Wijaya, Terdakwa kasus dugaan korupsi subsidi minyak goreng (migor) di kabupaten Batubara tahun 2008, menjalani sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (18/04).

Dalam kasus ini, Eddy Wijaya selaku perantara penyaluran subsidi minyak goreng di Kabupaten Batubara tahun 2008 didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1  jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal  64 KUHPidana. Subsider 3  jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal  64 KUHPidana.

“Ancaman hukuman primer maksimal 4 tahun penjara, subsider minimal 1 tahun penjara,” terang Jaksa Netty Silaen.

Jaksa Penuntut Umum, Netty Silaen, SH,MH., menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa, Eddy Wijaya alias Abeng, dan rekannya Yahdi Supragyogi, Sumardi, Drs Mangadar Marpaung, Saiful Margolang, Dra. Elly Silalahi M.Si dan Benny Samosir adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan  UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Menteri Keuangan RI, juga surat kerja sama.

Netty juga menambahkan, bahwa dengan tidak disalurkannya sebagian dana subsidi tahap I,II, dan III  sebesar Rp 847.495.000, terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau setidak-tidaknya memperkaya orang lain dalam hal ini Yahdi Supragyogi, Sumardi, Drs Mangadar Marpaung, Saiful Margolang, Dra Elly Silalahi Msi, dan Benny Samosir yang telah merugikan keuangan negara pada tahap I, II dan III Sebesar Rp 847.495.000  sesuai dengan hasil laporan Audit oleh BPKP Perwakilan Medan.

Kasus  migor Kabupaten Batubara tahun 2008 ini merupakan kelanjutan dari terdakwa Mangadar dan Sumardi yang sudah diputus sebelumnya. Menenai keterlibatannya, Eddy Wijaya alias Abeng merupakan perantara dan dia yang memegang cek dari rekanan yang menentukan kepada siapa-siapa dibagikan anggaran dari Dinas Perdagangan Kabupaten Batubara.

Dari hasil pantauan pendidikanantikorupsi.org dan wawancara kepada Jaksa Netty ternyata terdakwa tidak ditanah dan masih dapat menghirup udara bebas. Jaksa Netty mengatakan, “terdakwa menderita sakit jantung dan darah tinggi,”ucapnya. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat
Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup
Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021
Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:25 WIB

Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52 WIB

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi

Minggu, 7 September 2025 - 09:21 WIB

Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Berita Terbaru