Pendidikanantikorupsi.org Senin, 12 Januari 2026. Ketua Majelis Hakim Moh. Yusafrihardi Girsang kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo tahun 2020-2021, persidangan tersebut berlangsung di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
pada persidangan yang mengadili Terdakwa Amsal Cristy Sitepu tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi-saksi yaitu; Garsin Ginting (Kepala Desa), Perdana Tarigan (kepala Desa), dan Sepsi Ginting (Kepala Desa) untuk diperiksa keterangannya di persidangan.
berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa terdakwa melalui perusahaannya CV. Promiseland menawarkan pembuatan video profil desa, dengan mendemokan bentuk video yang akan dibuat. kemudian disepakatilah pembuatan video profil desa tersebut dengan biaya dikisaran Rp28 juta-Rp30 juta per desa, yang dalam hal ini ada sekitar 20 desa yang tersebar di 4 kecamatan melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan kepada terdakwa.
saksi-saksi menerangkan bahwa pekerjaan tersebut memang terlambat diselesaikan oleh terdakwa, dimana hampir sekitar 3 bulan dari waktu yang dijanjikan. namun, terkait video profil tersebut para saksi menyatakan bahwa video tersebut selesai dikerjakan dan telah diterima masing-masing desa.
untuk diketahui bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi pembuatan video profil desa di Kab. Karo adalah sebesar Rp1.824.156.997,- dan terdakwa Amsal Cristy Sitepu telah di dakwa oleh JPU dengan dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dan dakwan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






















