Pada hari Senin tanggal 23 April 2018 sekitar pukul 15.30 Wib, pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri medan menggelar sidang kasus korupsi Pengadaan Bibit Karet okulasi PB 260 di Dinas Pertanian Kabupaten Nias, atas nama terdakwa Dodi Triaman Berkat Mendrofa selaku wakil direktur II CV. Nodela Solai dan Kurniel Disaron Zendrato selaku Pejabat Pembuat Komitmen (berkas terpisah). Yang menyebakan kerugian negara sebesar Rp. 589.085.000 dari dana yang dianggarkan pada tahun 2016 lalu dengan anggaran lebih dari Rp. 2 Miliar yang bersumber dari dana APBD Nias.
Didalam gelar persidangan ini Jaksa penuntut umum menghadirkan beberapa saksi diantaranya Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Nias Dari Fraksi PKPI yaitu Mendrofa dan Febri, saksi Mendrofa selaku anggota dewan tidak memiliki hubungan pribadi terhadap terdakwa, akan tetapi keikut sertaannya pada pengadaan ini, dikarenakan pada saat penyusunan anggaran saksi selaku anggota dewan terlibat, sehingga secara personal saya ikut serta mengawasi pengadaan yang dilaksanakan oleh Dinas pertanian, sejak dari pelelangan/tender dan selanjutnya tidak mengetahui soal harga item per batang. Sedangkan Febri Mendropa yang merupakan adik kandung dari Anggota dewan fraksi PKPI juga menjadi Panitia lelang pada pengadaan ini menjelaskan bahwa ketua panitia pengadaan sudah sesuai dengan kontrak yang berjumlah 120.000 Ribu batang dan tidak diberikan diberikan oleh C.V Wahana Bakti, kemudian panitia juga tidak mengetahui bahwa bibit yang diperoleh dari C.V Wahana Bakti mengalami kerusakan/patah.
Dari keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum membantah, dan menjelaskan bahwa CV. Wahana Bakti telah memberikan sertifikat kepada panitia lelang sebagai rujukan untuk memenangkan proses tender, serta kontrak yang telah disepakati untuk melakukan pengadaan bibit karet sebanyak 123.000 bibit batang.
Dalam keterangan Jaksa, saksi membantah bahwa didalam kontrak tersebut hanya membuat 120.000 batang untuk pengadaan bibit, akan tetapi kemudian Jaksa penuntut Umum meminta kepada majelis hakim untuk memperlihatkan dokumen kontrak yang menuliskan 123.000 batang dan fotocopy sertifikat, yang dalam perkara ini sebagai alat bukti, selanjutnya saksi tidak lagi melakukan bantahan.
Selanjutnya setelah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa, majelis hakim mempertanyakan kepada terdakwa, apakah keterangan saksi yang dihadirkan jaksa sudah tepat semua, kemudian kedua terdakwa menjawab sudah tepat yang mulia majelis. Oleh karena itu sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 30 April 2018, dalam persidangan pemeriksaan saksi dari penasehat hukum/terdakwa. (T.A)