www.pendidikanantikorupsi.org (Sibolga) 15 Maret 2012. Sidang lanjutan Perkara Koupsi dengan terdakwa Ir. Rizal Fachri mantan Kadis Pekerjaan Umum Kota Sibolga digelar hari ini. Sidang perkara terkait korupsi pengerjaan proyek Bronjong di Kelurahan Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Tahun Anggaran 2007 dengan biaya Rp 870.800.000 yang dikerjakan CV Dame Tua ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan dengan acara pembacaan Eksepsi.
Pada sidang sebelumnya Ir. Rizal Fachri telah melanggar dakwaan, Yakni Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Adapun pokok-pokok keberatan yang termuat dalam eksepsi terdakwa yang dibacakan oleh tim penasehat hukumnya menyatakan, bahwa dakwaan tidak memenuhi syarat dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP sehingga dianggap kabur, membingungkan, sekaligus menyesatkan yang berakibat sulit bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan diri.
Oleh karenya, dalam eksepsinya terdakwa memohon kepada majelis hakim agar memutuskan Putusan Sela. Yang pada pokoknya, menerima eksepsi terdakwa, menyatakan surat dakwaan tidak jelas dan cermat, membebaskan terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada Negara. (Day)